JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Tindak lanjut pemberitaan mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan MA di Polsek Tambora, Jakarta Barat, terus dilakukan Redaksi SUARAGEMPUR.COM, Selasa (6/10/2026).
Setelah berita mengenai keterangan MA dan keluarganya terkait dugaan uang Rp150 juta tersebut diterbitkan pada Jumat, 25 September 2026, Redaksi SUARAGEMPUR.COM telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Irwasda Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan secara resmi informasi yang disampaikan oleh MA dan keluarganya.
Namun, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Redaksi SUARAGEMPUR.COM belum menerima jawaban atau klarifikasi resmi dari Polsek Tambora terkait substansi konfirmasi yang telah disampaikan.
Adapun konfirmasi yang dimintakan Redaksi antara lain mengenai kebenaran informasi bahwa MA diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora pada Minggu dini hari, 20 September 2026, di kawasan Flyover Bandengan, Jakarta Barat.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai status hukum MA ketika diamankan, dasar penanganan perkara, barang yang diamankan terkait obat golongan G jenis Tramadol, serta alasan yang bersangkutan kemudian diperbolehkan meninggalkan Polsek Tambora pada Senin, 21 September 2026.
Selain itu, Redaksi secara khusus meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan permintaan dan penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang disampaikan oleh MA dan salah seorang anggota keluarganya.
Apakah benar terdapat permintaan atau penyerahan uang sebesar Rp150 juta yang berkaitan dengan proses penanganan MA?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang membutuhkan penjelasan resmi dari pihak kepolisian agar informasi yang telah berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Sejak awal, SUARAGEMPUR.COM menempatkan informasi mengenai dugaan uang Rp150 juta tersebut sebagai keterangan dari narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, Redaksi telah memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab.
Tidak adanya jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan juga tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan yang diberitakan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polsek Tambora maupun jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan resmi kapan pun diperlukan.
Surat konfirmasi tidak hanya ditujukan kepada jajaran Polsek Tambora dan Polres Metro Jakarta Barat.
Redaksi juga menyampaikan surat kepada unsur pengawasan dan Propam di lingkungan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan agar informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut dapat memperoleh perhatian dan penjelasan dari pihak yang memiliki fungsi pengawasan internal.
Redaksi berharap pihak terkait dapat memberikan jawaban mengenai apakah informasi tersebut telah diketahui, apakah terdapat pemeriksaan atau penelusuran internal, serta bagaimana posisi hukum dan administrasi MA setelah diperbolehkan meninggalkan Polsek Tambora.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas informasi yang sebelumnya telah diberitakan.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, sebagai media yang menerima informasi dari masyarakat, Redaksi memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan meminta penjelasan kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut.
Oleh karena itu, SUARAGEMPUR.COM masih menunggu jawaban resmi dari Polsek Tambora dan instansi terkait atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
Apabila jawaban atau klarifikasi resmi diterima, Redaksi akan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Redaksi juga membuka ruang bagi MA, keluarganya, pihak yang disebut bernama YD, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menyampaikan bukti, klarifikasi, atau informasi tambahan.
Hingga adanya jawaban resmi dan bukti yang dapat diverifikasi, dugaan mengenai uang Rp150 juta tersebut tetap merupakan informasi berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
SUARAGEMPUR.COM berkomitmen untuk terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan informasi secara berimbang, berdasarkan data, keterangan para pihak, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Reporter: Fachri
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM





