LEBAK, BANTEN|SUARAGEMPUR.COM— Proyek revitalisasi SDN 3 Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp906.985.119, menuai sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan penggunaan pasir laut dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi. Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena masyarakat menilai seluruh material yang digunakan semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, RAB, dokumen pekerjaan, serta ketentuan mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
Yang menjadi perhatian, setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media, pihak sekolah dan P2SP (Pengawas/Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) membenarkan bahwa pasir laut memang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.
Seorang perwakilan pihak sekolah saat ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pasir laut digunakan dengan alasan material tersebut mudah diperoleh di sekitar lokasi.
“Benar, pasir laut digunakan dalam pelaksanaan revitalisasi karena material tersebut tersedia dan mudah didapat di sekitar lokasi,” ujar perwakilan pihak sekolah.
Pihak P2SP juga membenarkan penggunaan material tersebut dan menyebut pasir laut telah mendapatkan perlakuan tertentu berdasarkan arahan teknis di lapangan.
Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah penggunaan pasir laut tersebut memang tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan? Jika tidak, apakah telah dilakukan perubahan material melalui prosedur dan persetujuan resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena penggunaan material konstruksi tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa bahan mudah diperoleh atau tersedia di sekitar lokasi.
Bukan Sekadar Soal Pasir, Tapi Soal Spesifikasi dan Mutu
Sorotan masyarakat bukan hanya tertuju pada penggunaan pasir laut. Sejumlah material lain yang digunakan dalam pekerjaan juga dipertanyakan karena diduga menggunakan material dengan kualitas yang dianggap rendah dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB maupun dokumen pekerjaan.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian visual di lapangan.
Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan proyek dinilai perlu segera turun langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Apakah material yang digunakan benar-benar sesuai RAB? Apakah terdapat perubahan spesifikasi? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apakah material yang dipermasalahkan telah melalui pengujian mutu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Perlu Uji Laboratorium, Jangan Hanya Berdasarkan Pengamatan
Penggunaan pasir laut dalam konstruksi juga tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tampilan fisik material. Untuk memastikan kelayakan dan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan teknis serta pengujian laboratorium apabila dipersyaratkan oleh spesifikasi pekerjaan.
Apalagi bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang akan digunakan siswa dan guru.
Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp906 juta, kualitas material dan hasil pekerjaan seharusnya menjadi perhatian utama. Jangan sampai persoalan efisiensi atau kemudahan memperoleh material justru mengesampingkan aspek mutu, keselamatan, dan ketahanan bangunan.
Publik Minta Pemeriksaan RAB dan Material
Masyarakat meminta instansi terkait yang memiliki kewenangan segera melakukan monitoring dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek SDN 3 Bejod.
Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup:
Mencocokkan seluruh material yang digunakan dengan RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Memeriksa apakah terdapat perubahan jenis atau spesifikasi material selama pelaksanaan proyek.
Memastikan setiap perubahan material memiliki dasar dan persetujuan resmi sesuai ketentuan.
Melakukan pengujian laboratorium terhadap material yang diragukan, apabila diperlukan.
Memeriksa kualitas hasil pekerjaan secara menyeluruh.
Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan teknis.
Membuka informasi yang relevan kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara tersebut.
Pasalnya, masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas bangunan sekolah yang nantinya digunakan oleh anak-anak mereka.
Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Persoalan Mutu
Nilai proyek yang hampir menyentuh Rp1 miliar tentu bukan angka kecil. Karena itu, setiap material, tahapan pekerjaan, hingga hasil akhir proyek semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut. Namun, jika benar ditemukan material yang tidak sesuai RAB atau spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Jangan sampai anggaran negara yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan ketidaksesuaian material maupun pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis terkait, pihak pelaksana pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek, khususnya mengenai dasar penggunaan pasir laut, kesesuaiannya dengan RAB, hasil pemeriksaan mutu, dan apakah terdapat persetujuan resmi atas penggunaan material tersebut.
Publik kini menunggu: apakah pihak berwenang akan turun melakukan pemeriksaan, atau persoalan dugaan ketidaksesuaian material ini akan dibiarkan tanpa evaluasi?
Editor : Bani Latif





