TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Seorang sopir truk bernama Ahmad (25), warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan di Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, lecet, hingga luka tusuk di bagian punggung.
Saat ini, Ahmad diketahui berada di RSUD Tobat untuk menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Kasus dugaan pengeroyokan tersebut juga telah dilaporkan ke Polresta Tangerang pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diperoleh, perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1118/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika Ahmad mengemudikan truk menuju wilayah Lebak, Banten. Saat melintas di kawasan lampu lalu lintas Jalan Baru Tigaraksa, kendaraannya disebut dihentikan oleh empat orang yang meminta tumpangan.
Ahmad mengaku menolak permintaan tersebut. Tak lama kemudian, truk yang dikemudikannya diduga dilempari batu hingga mengenai pintu sebelah kiri. Korban kemudian menghentikan kendaraannya.
“Mobil saya dilempar batu, lalu saya berhenti. Tiba-tiba keluar banyak orang dari semak-semak sebelah kiri mobil saya. Langsung saya dipukuli,” ungkap Ahmad dalam keterangannya.
Korban menyebut sejumlah orang kemudian melakukan pemukulan. Dalam uraian laporan, kelompok tersebut juga diduga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka tusuk di punggung korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan kini menjalani perawatan di RSUD Tobat. Kondisi serta perkembangan medis korban masih memerlukan informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang atau rumah sakit.
Usai kejadian, Ahmad melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Tangerang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam tanda bukti laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan mencantumkan Pasal 262 KUHP.
Dokumen laporan turut mencatat dua orang saksi, yakni Riki dan Agendra Prastiko. Sementara itu, identitas pihak yang dilaporkan belum diketahui secara pasti dan masih memerlukan penyelidikan. Visum serta pakaian korban juga tercantum dalam dokumen sebagai barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas terduga pelaku maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
SUARAGEMPUR.COM akan berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Polresta Tangerang untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai penanganan perkara ini.
Penulis: Fachri
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM





