MEDAN | SUARAGEMPUR.COM — Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra, kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot, Rabu (21/10/2026).
Kuasa hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH, dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, hal itu tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana.
“Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu, kami akan melaporkan ke Propam Poldasu, bahkan Mabes Polri,” jelas Mahmud Irsyad Lubis.
Padahal, ungkap Irsyad, kliennya, Hendra Saputra, tidak hanya menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh Bandot Cs. Bahkan, ketika sampai di Mapolsek Tanjung Morawa, Bandot Cs juga masih memukul kliennya secara membabi buta.
“Bisa kita bayangkan bagaimana arogannya Surianto alias Bandot. Di Polsek saja dia masih bisa leluasa menganiaya klien kami. Ini membuktikan kalau Surianto alias Bandot yang juga pengusaha bisa bebas sesuka hatinya berbuat apa saja. Atau jangan-jangan dia punya hubungan kedekatan dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Meski demikian, Polsek Tanjung Morawa enggan menerima laporan klien kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Atas ketidakprofesionalan ini, kami akan adukan Polsek Tanjung Morawa ke Bid Propam Poldasu dan minta agar mereka diberi sanksi tegas,” ujar M. Irsyad Lubis.
Adapun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban, Hendra Saputra, bermula pada 12 Oktober 2026. Saat korban yang baru pulang dari bengkel melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa (Tamora), Kabupaten Deliserdang, korban dicegat Surianto alias Bandot dan sekitar 10 orang lainnya. Tanpa mengetahui sebab-musababnya, gerombolan orang yang dipimpin Bandot menyerang korban.
Korban yang tak berdaya karena kalah jumlah hanya bisa pasrah menerima pukulan dan hantaman dari Bandot Cs. Bahkan, salah seorang pelaku sempat menginjak leher korban. Bandot yang menindih tubuh korban juga sempat mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Sampai akhirnya, korban diseret gerombolan Bandot Cs ke Polsek Tanjung Morawa. Setibanya di Polsek, korban kembali menjadi bulan-bulanan kebrutalan Bandot Cs.
Karena korban tidak terbukti ikut menyerang adik Bandot, Bandot yang salah sasaran kemudian berinisiatif memberikan uang pengobatan kepada korban, Hendra Saputra, sekaligus agar korban tidak melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Ada beberapa peristiwa tindak pidana yang akan kami laporkan. Pertama, Bandot dan kawan-kawan melakukan penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam, dan perampasan kemerdekaan karena telah menyeret klien kami ke Polsek Tanjung Morawa,” tukasnya.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





