‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

‎PAMPARAN PERAK | SUARAGEMPUR.COM — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kecamatan Hamparan Perak melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) turun langsung ke lokasi usaha CV Koranda Food di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/10/2026).

‎Langkah turun ke lapangan ini menjadi bentuk respons pemerintah kecamatan dalam menyikapi keluhan masyarakat sekaligus melihat secara langsung kondisi saluran air di sekitar lokasi usaha yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut.

‎Dalam peninjauan itu, Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Iskandar, ST., didampingi Syaparudin, menyusuri kondisi saluran parit di sekitar area operasional CV Koranda Food hingga menuju kawasan pembuangan di Dusun VII, Desa Kota Rantang.

‎Ia menyampaikan bahwa dari hasil pengamatan visual saat peninjauan berlangsung, pihaknya tidak menemukan indikasi pencemaran lingkungan berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan.

‎“Dari hasil pantauan kami di lapangan, menunjukkan kondisi saluran parit di sekitar lokasi usaha terlihat relatif jernih, tidak keruh, dan tidak berbau,” ujar Iskandar.

‎Di sisi lain, pihak CV Koranda Food turut memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha dan upaya pemeliharaan saluran air di sekitar area operasional perusahaan.

‎Pak Kamto, perwakilan CV Koranda Food yang bertemu langsung dengan petugas Trantib, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi cukup lama. Selama ini, pihak perusahaan selalu menjaga kondisi saluran parit. Bahkan, perusahaan juga menugaskan anggota khusus untuk memantau serta merawat saluran parit di sekitar lokasi usaha.

‎“Setiap hari ada anggota yang mengecek saluran parit dan langsung membersihkan apabila ditemukan adanya sampah. Jadi, mudah-mudahan kondisi saluran parit tetap terjaga,” ujar Pak Kamto.

‎Peninjauan lapangan ini memperlihatkan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara terbuka, objektif, dan proporsional. Keluhan warga perlu mendapat perhatian serius, sementara pihak usaha juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan kegiatan operasional serta langkah-langkah pemeliharaan lingkungan yang telah dilakukan.

REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM

‎

  • Related Posts

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Penggunaan anggaran Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan senilai Rp875.111.000 pada Tahun Anggaran 2025 di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBMP) Banten menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan…

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Serang. Melalui wawancara khusus dengan redaksi, perwakilan mahasiswa menyampaikan lima catatan kritis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Anggaran Pemeliharaan Rp875 Juta di BBMP Banten Disorot GERAM, 12 Item Pekerjaan Dipertanyakan

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    ‎Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kota Rantang Disikapi! Trantib Turun, CV Koranda Food Buka Penjelasan soal Pemeliharaan Parit

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Himpunan Mahasiswa Serang Soroti Kinerja Sekda Zaldi Dhuhana, Lima Catatan Kritis Mengemuka

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Polsek Tanjung Morawa Dituding Tolak Laporan Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Bandot Cs Bakal Lapor Propam

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    Pekerja PT BUMM Kota Tangerang Ungkap Dugaan Upah Rp18 Ribu per Jam, Kerja Hari Minggu Tak Dihitung Lembur

    NO COPY