SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Polresta Serang Kota. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan kepastian hukum aset negara, sekaligus menunjang pembangunan Balai Latihan POLIRAN (Polisi Peduli Pengangguran) Polda Banten.
Kegiatan yang berlangsung pada 2 November 2026 tersebut mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Tanah tersebut saat ini dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas Balai Latihan POLIRAN yang diharapkan menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan memasuki dunia kerja.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang digunakan oleh institusi Kepolisian. Dengan adanya Sertipikat Hak Pakai, status penguasaan dan pemanfaatan tanah memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Balai Latihan POLIRAN Polda Banten sendiri diharapkan menjadi wadah pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan serta memperoleh peluang kerja. Kehadiran fasilitas tersebut juga menjadi salah satu bentuk kepedulian Kepolisian dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) Polresta Serang Kota, Kompol Bhakti Yasa Saputri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Serang atas dukungan serta kerja sama dalam proses penerbitan sertipikat tersebut.
Mewakili Kapolresta Serang Kota, Kompol Bhakti Yasa Saputri menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima satu Sertipikat Hak Pakai untuk bidang tanah yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ia juga mengapresiasi sinergi Kantor Pertanahan Kota Serang yang telah membantu penyelesaian administrasi pertanahan terhadap aset yang digunakan oleh jajaran Polresta Serang Kota.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Serang dan Kepolisian ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pengamanan aset negara, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting untuk menunjang keberlangsungan pembangunan fasilitas publik yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Melalui penyerahan sertipikat tersebut, diharapkan pembangunan dan pemanfaatan Balai Latihan POLIRAN Polda Banten dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya.
Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Informasi dan Layanan Kantor Pertanahan Kota Serang:
– Situs Web: https://kot-serang.atrbpn.go.id/
– WhatsApp: 0811 1068 0000
– Instagram: Kantorpertanahankotaserang
– Facebook: Bpnkota Serang
– YouTube: KantahKotaSerang
– TikTok: kantah.kotaserang
– X: kantah_kotser





