Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

TANGERANG SELATAN | SUARAGEMPUR.COM — Pengelolaan anggaran pendidikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten. Organisasi tersebut meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan anggaran yang mencapai Rp1.026.694.852.711 atau sekitar Rp1,026 triliun.

Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah poin dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian TRINUSA antara lain selisih antara total belanja dengan rencana penarikan dana sebesar Rp66,79 miliar, alokasi belanja hibah Rp97,65 miliar, pola penarikan anggaran, komposisi belanja modal, hingga administrasi pengesahan dokumen DPA.

Melalui surat Nomor 054/DPD-BTN/TNI/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, TRINUSA secara resmi mengajukan permohonan informasi publik, klarifikasi, dan audiensi kepada Kepala Disdikbud Kota Tangerang Selatan melalui PPID Pelaksana.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan daerah.

Salah satu poin yang dipertanyakan TRINUSA adalah perbedaan antara total belanja dengan rencana penarikan dana dalam dokumen anggaran.

Berdasarkan telaah awal organisasi tersebut, total belanja Disdikbud Kota Tangerang Selatan tercatat sebesar Rp1.026.694.852.711. Sementara itu, rencana penarikan dana yang tercantum mencapai Rp959.898.363.390.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp66.796.489.321 atau sekitar 6,51 persen dari total belanja.

Angka tersebut menjadi dasar TRINUSA untuk meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara pagu anggaran dengan rencana kebutuhan pendanaan selama tahun berjalan.

Organisasi tersebut mempertanyakan bagaimana selisih itu dijelaskan dalam perencanaan kas, apakah terdapat jadwal penarikan dana yang belum tercantum dalam ringkasan dokumen, serta bagaimana mekanisme penyesuaian rencana pendanaan dilakukan.

TRINUSA meminta rincian rencana penarikan dana setiap bulan berdasarkan jenis belanja beserta penjelasan tertulis dari dinas terkait.

Meski demikian, selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan dasar perbedaannya.

Selain persoalan rencana penarikan dana, alokasi belanja hibah sebesar Rp97.655.501.000 atau sekitar Rp97,65 miliar juga menjadi sorotan.

Dalam telaah awal terhadap dokumen ringkasan yang dimiliki, TRINUSA menyebut identitas penerima hibah dan dasar penetapannya masih perlu diperjelas.

Organisasi tersebut meminta Disdikbud memberikan daftar penerima hibah, keputusan Wali Kota yang menjadi dasar penetapan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan pertanggungjawaban penerima, serta dokumen hasil evaluasi.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui siapa penerima hibah, apa tujuan pemberiannya, bagaimana proses penetapannya, serta bagaimana penggunaan dana dipertanggungjawabkan.

Besarnya alokasi anggaran harus diimbangi dengan kejelasan dasar hukum, penerima, tujuan penggunaan, dan bukti pertanggungjawaban.

Namun, belum tercantumnya identitas penerima dalam dokumen ringkasan yang ditelaah bukan berarti penerima hibah tidak ada ataupun telah terjadi penyalahgunaan anggaran.

TRINUSA turut menyoroti pola penarikan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Dalam telaah awalnya, penarikan dana pada Januari disebut mencapai 15,84 persen. Sementara itu, nilai penarikan pada Triwulan IV tercatat sekitar Rp99,24 miliar, lebih rendah dibandingkan perkiraan belanja pegawai triwulanan yang disebut mencapai Rp122,62 miliar.

Perbedaan angka tersebut dinilai membutuhkan penjelasan berdasarkan rincian komponen belanja, jadwal pembayaran, serta dokumen perencanaan kas secara lengkap.

TRINUSA mempertanyakan apakah angka yang dibandingkan memiliki cakupan dan periode perhitungan yang sama atau terdapat komponen pendanaan maupun mekanisme pembayaran lain yang belum terlihat dalam dokumen ringkasan.

Untuk itu, organisasi tersebut meminta rincian rencana penarikan dana dan klasifikasi belanja agar kesesuaian perencanaan dengan kebutuhan pelaksanaan program dapat ditelusuri.

Komposisi belanja modal juga masuk dalam daftar permintaan klarifikasi.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah TRINUSA, alokasi belanja peralatan dan mesin tercatat sekitar Rp59,92 miliar. Sementara itu, belanja gedung dan bangunan sekitar Rp25,51 miliar.

Perbedaan alokasi tersebut tidak otomatis menunjukkan ketidakwajaran. Namun, TRINUSA meminta penjelasan mengenai dasar penentuan kebutuhan dan prioritas pengadaan yang menggunakan anggaran tersebut.

Dokumen yang diminta meliputi Rencana Umum Pengadaan (RUP), daftar paket belanja modal, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak, identitas penyedia, serta status pelaksanaan paket pengadaan sepanjang merupakan informasi yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Permintaan tersebut bertujuan memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan satuan pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Persoalan administrasi pengesahan DPA-SKPD Nomor DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.01.0000/001/2025 tertanggal 2 Januari 2025 juga menjadi perhatian TRINUSA.

Dalam telaah awalnya, organisasi tersebut mencatat dokumen itu ditandatangani pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt.) yang disebut merangkap jabatan. Selain itu, kolom tanggal RKA pada dokumen yang ditelaah disebut belum terisi.

Kondisi tersebut mendorong TRINUSA meminta penjelasan mengenai proses administrasi pengesahan, dasar penugasan pejabat, serta batas kewenangan yang dimiliki.

TRINUSA juga meminta salinan surat keputusan penugasan pejabat yang mengesahkan DPA sebagai dokumen pendukung untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Terkait hal tersebut, diperlukan pemeriksaan dokumen lengkap sebelum dapat disimpulkan apakah terdapat persoalan administratif maupun pelanggaran ketentuan.

Tidak hanya lima persoalan tersebut, TRINUSA juga meminta sejumlah dokumen pendukung untuk memperjelas keseluruhan pengelolaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Dokumen yang diminta antara lain RKA-SKPD dan DPA-SKPD secara terperinci beserta perubahannya, dokumen KUA-PPAS, Renja, laporan realisasi anggaran setiap triwulan, laporan keuangan, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 sepanjang telah tersedia.

TRINUSA juga meminta rincian belanja pegawai, meliputi jumlah ASN, PPPK, guru, komponen gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai.

Selain itu, informasi mengenai pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 turut menjadi bagian dari permohonan informasi tersebut.

Menurut TRINUSA, dokumen-dokumen itu diperlukan agar masyarakat dapat menilai pengelolaan anggaran berdasarkan data perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, bukan hanya melihat angka dalam ringkasan anggaran.

Dalam surat permohonannya, TRINUSA meminta tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima.

Apabila permohonan tidak ditanggapi atau terdapat penolakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, organisasi tersebut menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

TRINUSA juga mengajukan permohonan audiensi dengan Disdikbud Kota Tangerang Selatan untuk membahas secara langsung sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran pendidikan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pengelolaan anggaran pendidikan dengan nilai fantastis tentu membutuhkan transparansi, ketepatan penggunaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.

Selisih rencana penarikan dana Rp66,79 miliar, alokasi hibah Rp97,65 miliar, komposisi belanja modal, hingga administrasi pengesahan DPA merupakan sejumlah hal yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Dalam hal ini, Disdikbud Kota Tangerang Selatan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan, sejumlah poin yang disampaikan TRINUSA masih berupa pertanyaan dan hasil telaah awal terhadap dokumen anggaran, bukan kesimpulan audit ataupun bukti adanya tindak pidana.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besarnya anggaran pendidikan, tetapi juga ingin mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa penerimanya, bagaimana pelaksanaannya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh dunia pendidikan.

SUARAGEMPUR.COM akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan maupun pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan dalam permohonan informasi publik TRINUSA DPD Provinsi Banten. Seluruh angka dan persoalan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

(Redaksi) 

  • Related Posts

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/1175/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 25…

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Tunas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    NO COPY