DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) pimpinan Moh. Jumhur Hidayat Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur PT Tunas Alfin Tbk, James Tika, atas pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan salah satu pekerjanya, Olivie Jeremia.

Penyelesaian tersebut dituangkan dalam dokumen Perjanjian Bersama tertanggal 2 November 2026, yang memuat kesepakatan mengenai pembayaran kekurangan upah serta pengembalian pekerja ke jabatan semula.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menilai pendekatan dialog dan musyawarah merupakan langkah konstruktif yang patut dikembangkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak semestinya selalu diwarnai pertentangan. Kedua belah pihak justru harus membangun komunikasi, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan bersama demi keberlangsungan perusahaan serta kesejahteraan pekerja.

Dalam pernyataan yang disiapkan untuk publikasi, Rustam menyampaikan penghargaan kepada Direktur PT Tunas Alfin Tbk, James Tika, atas kesediaan perusahaan menempuh penyelesaian melalui kesepakatan bersama.

“Kami dari DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak James Tika selaku Direktur PT Tunas Alfin Tbk yang telah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,” ungkap Rustam.

Ia menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan dan keberlangsungan perusahaan.

“Kami ingin membangun hubungan industrial yang sehat. Serikat pekerja bukan musuh pengusaha. Kami adalah mitra strategis perusahaan. Pekerja membutuhkan perusahaan untuk memperoleh penghidupan, sementara perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjalankan kegiatan usahanya,” lanjutnya.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Bersama tertanggal 2 November 2026, pihak perusahaan yang diwakili Direktur James Tika dan pihak pekerja Olivie Jeremia menyepakati sejumlah ketentuan penyelesaian perselisihan.

Dalam Pasal 1, perusahaan sepakat membayar kekurangan upah pekerja selama dan setelah masa skorsing, terhitung Februari hingga Oktober 2026.

Pembayaran tersebut disepakati dilakukan sekaligus paling lambat 3 November 2026.

Sementara itu, Pasal 2 mengatur kesediaan perusahaan mempekerjakan kembali Olivie Jeremia pada jabatan semula sebagai Superintendent Printing di bagian Printing, dengan tanggung jawab dan hak-hak yang sama sebagaimana sebelum terjadinya perselisihan.

Perjanjian juga menegaskan larangan melakukan penurunan jabatan atau pengurangan hak pekerja secara sepihak.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Olivie Jeremia didampingi kuasa hukum dari Law Firm ER & Partners, yakni Moh. Asnawi, S.H., dan Muhammad Januri, S.H.

Kesepakatan tertulis ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Adapun realisasi pembayaran dan pelaksanaan pengembalian pekerja perlu dipastikan melalui konfirmasi lanjutan.

Rustam menegaskan bahwa DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang akan terus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan dialog yang dilandasi itikad baik.

Menurutnya, aksi unjuk rasa maupun langkah hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk memperjuangkan hak pekerja. Musyawarah yang menghasilkan kesepakatan adil justru dapat menjadi solusi yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

“Ketika pengusaha membuka ruang komunikasi dan menghargai hak-hak pekerja, tentu kami menyambut dengan baik. Kami lebih mengutamakan duduk bersama mencari solusi daripada membangun konflik berkepanjangan yang pada akhirnya dapat merugikan pekerja maupun perusahaan,” tegasnya.

Meski demikian, Rustam mengingatkan bahwa harmonisasi hubungan industrial harus dibangun berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis tidak berarti serikat pekerja mengabaikan pelanggaran hak normatif pekerja.

“Musyawarah adalah prioritas kami. Namun, hak-hak pekerja tetap harus dilindungi. Kami menghormati pengusaha yang beritikad baik, dan kami juga berharap setiap perusahaan menghormati hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang memandang bahwa hubungan industrial yang kondusif memiliki peran penting dalam menjaga iklim investasi, produktivitas, dan stabilitas ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.

Rustam menilai dunia usaha yang berkembang akan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui terbukanya lapangan pekerjaan. Namun, pertumbuhan usaha tersebut harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Karena itu, serikat pekerja dan pengusaha diharapkan dapat membangun kemitraan yang saling menguntungkan.

“Kami ingin perusahaan maju, investasi berkembang, lapangan kerja tetap terjaga, dan pekerja mendapatkan kesejahteraan yang layak. Inilah semangat hubungan industrial yang ingin terus kami bangun bersama para pengusaha di Kabupaten Tangerang,” katanya.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang berharap kesepakatan penyelesaian perselisihan di PT Tunas Alfin Tbk dapat menjadi momentum memperkuat komunikasi antara manajemen perusahaan dan pekerja.

Rustam kembali menyampaikan apresiasi kepada Direktur PT Tunas Alfin Tbk, James Tika, seraya berharap seluruh isi Perjanjian Bersama dapat dilaksanakan sebagaimana telah disepakati.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak James Tika. Semoga komunikasi dan hubungan baik ini terus terjaga. Kami berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi contoh bahwa persoalan hubungan industrial bisa diselesaikan dengan kepala dingin, saling menghormati, dan tanpa harus mengorbankan kepentingan salah satu pihak,” tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk tidak memandang keberadaan serikat pekerja sebagai ancaman, tetapi sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkeadilan.

“Buruh sejahtera, pengusaha berjaya, perusahaan tetap produktif, dan hubungan industrial semakin harmonis. Itulah tujuan perjuangan kami,” pungkasnya.

Dengan semangat “Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan”, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus membangun kemitraan konstruktif dengan dunia usaha.

Redaksi | Suaragempur.com.

  • Related Posts

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/B/1175/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 25…

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    TANGERANG SELATAN | SUARAGEMPUR.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahyudin menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi damai di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    Ketua LAPBAS Kabupaten Tangerang Desak Polresta Tangerang Usut Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Apresiasi Direktur PT Tunas Alfin Tbk, Musyawarah Jadi Kunci Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    TRINUSA DPD Banten di Bawah Kepemimpinan Wahyudin Siap Gelar Aksi Damai di Dinas CKTR Tangsel, Desak Transparansi Temuan BPK dan Retribusi Padel Rp639 Juta

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Anggaran Pendidikan Tangsel Rp1,026 Triliun Disorot, TRINUSA Pertanyakan Selisih Rp66,79 Miliar dan Hibah Rp97,65 Miliar

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Dukung Pembangunan Balai Latihan POLIRAN, Kantah Kota Serang Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Polresta Serang Kota

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    Diduga Pekerjakan Buruh 12 Jam, Upah di Bawah UMK hingga Tanpa BPJS, PT Sinar Kemas Printing Cikupa Disorot KSPSI

    NO COPY