suaragempur.com
Tangerang – Adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana Desa (ADD) tahun 2022-2023, lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara GEMPUR DPC Kabupaten Tangerang, melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada Desa Talaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Rabu (24/07/). 2024).
LSM Gempur melalui Kabid Investigasi Fachri, mendatangi Kantor Desa Talaga untuk menyerahkan surat dengan Nomor 117/SPK-SPK/DPC LSM GEMPUR /VII/2024, guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Talaga sebagai pengguna Anggaran dana Desa tahun 2022-2023.
Menurut hasil kajian LSM Gempur realisasi ADD Desa Talaga tahun 2022-2023 dibidang Pemberdayaan Masyarakat seperti, kegiatan Peternakan Kambing, Pembuatan Kandang ayam dan penyediaan hewan ternak ayam yang menghabiskan anggaran dana Desa lebih kurang Rp.551 juta diduga tidak sesuai dengan anggaran yang direalisasikan.
Hal senada sampaikan oleh ketua LSM GEMPUR DPC Kabupaten Tangerang Ilham saputra, bahwa surat telah dikirimkan Ke Kantor Desa Talaga, saat ini sedang menunggu jawaban dari Kepala Desa sebagai pengguna anggaran dana Desa tersebut.
“Surat dari kami sudah di kirimkan dan di terima oleh staff pelayanan Desa Talaga, kami tunggu saja jawaban dari pihak Desa, kami harap Kepala Desa Talaga dapat memberikan penjelasan dari surat yang telah kami kirimkan,” Ucap Putra.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Gempur bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Talaga kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2,9 miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(Eko)
Post Comment