Sengketa Lahan Mat Solar vs H. Idris: Kronologi dan Fakta di Pengadilan Tangerang

Tangerang | suaragempur.com – Sengketa lahan antara Mat Solar dan H. Idris terus bergulir, dengan fakta-fakta terbaru diungkapkan oleh kuasa hukum H. Idris, Dr. Endang Hadrian, SH, MH, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (24/12/2024). Menurut Endang, pemerintah telah menyediakan dana ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar untuk pembebasan tanah tersebut, namun uang tersebut dititipkan di pengadilan karena status tanah yang masih dalam sengketa hukum.

“Pemerintah menilai ada perselisihan kepemilikan, sehingga uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar dikonsinyasikan ke pengadilan. Dana tersebut hanya dapat dicairkan setelah ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau melalui perdamaian antar pihak,” ungkap Dr. Endang Hadrian kepada awak media.

Endang menjelaskan bahwa H. Idris adalah pemilik awal lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Pada tahun 1993, H. Idris mengalihkan tanah itu kepada seseorang bernama Rusli, namun pengalihan tersebut tidak disertai akta jual beli resmi. “Ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan dalam pengalihan tersebut, sehingga secara legalitas, tanah tersebut masih atas nama H. Idris,” tegasnya.

Selanjutnya, lahan tersebut dialihkan oleh Rusli kepada Mat Solar, hingga akhirnya menjadi bagian dari proyek pembebasan jalan. Meski demikian, status girik lahan tersebut hingga kini masih atas nama Siman Nganing, yang merupakan ahli waris H. Idris.

“Belum ada proses balik nama hingga saat ini. Status kepemilikan masih pada girik atas nama Siman Nganing dan ahli warisnya, yakni H. Idris,” ujar Endang.

Endang menekankan bahwa sengketa ini dapat diselesaikan melalui dua cara: pertama, menunggu putusan pengadilan perdata yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), atau kedua, melalui mediasi untuk mencapai perdamaian antar pihak yang bersengketa.

“Dua solusi ini terbuka untuk menyelesaikan masalah. Kami berharap ada jalan keluar terbaik demi kepastian hukum,” tutup Endang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas kepemilikan lahan dan proses pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur. Keputusan akhir akan menjadi penentu kejelasan status lahan tersebut serta hak atas dana ganti rugi yang telah disediakan pemerintah. (Red)

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY