Tangerang | SUARAGEMPUR.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, MS (36), akhirnya ditahan oleh Polda Banten. MS yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Kamis (27/2/2025) dini hari saat waktu subuh.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MS telah diamankan oleh penyidik setelah sempat buron sejak diterbitkannya status DPO pada Selasa (30/7/2024).
“Polda Banten telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama MS sejak 30 Juli 2024 lalu. Hari ini, yang bersangkutan telah kami amankan,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, MS menjadi buronan dalam kasus pemalsuan surat yang tengah diselidiki oleh Polda Banten. Berdasarkan rilis DPO bernomor DPO/43/VII/2024/Direskrimum yang diterbitkan kepolisian, MS diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta Pasal 266 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/40/II/SPKTII.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, yang dibuat oleh seorang pelapor bernama Kusnadi bin Encum pada 2 Februari 2024. Dalam laporannya, Kusnadi menuding MS bersama dua pelaku lainnya, Amsinah dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji, terlibat dalam pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2018 di Desa Sindang Asih. Ketiga tersangka diduga membeli sebidang tanah dari seorang penjual bernama Sarpiah dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 547/SDJ/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Namun, dalam penyidikan terungkap bahwa Sarpiah merupakan penjual fiktif.
Menurut keterangan Sarpiah kepada penyidik, ia tidak pernah mengenali, menandatangani, atau memberikan cap jempol dalam transaksi tersebut. Bahkan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki bidang tanah lain selain rumah yang saat ini ditempati.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MS dan Saepul Kahfi Ahmad Diroji (SKAD) merupakan kakak beradik, anak dari LTS yang pernah menjabat sebagai Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya MS berhasil ditangkap.
Saat ini, MS telah diamankan di Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para tersangka yang masih dalam pencarian. (Red)