SUARAGEMPUR.COM | Tangerang, 11 Mei 2025 — Aksi premanisme yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap salah satu pelaku pengrusakan bus Primajasa yang terjadi di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, diamankan pada Sabtu (10/5/2025). Sementara satu pelaku lainnya, S.A. (22), masih dalam pengejaran.
Peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, bus Primajasa jurusan Rambutan–Balaraja yang dikemudikan oleh D.S. (32) melintas di Jalan Raya Serang. Dua orang pengamen mencoba naik ke dalam bus, namun ditolak oleh sopir karena tidak sesuai dengan aturan perusahaan.
Penolakan tersebut membuat kedua pelaku marah. Saat bus berhenti di lampu merah TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, mereka menghadang kendaraan dan memukul kaca bagian kiri bus menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri dari lokasi.
Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Cikupa berhasil mengamankan M.A. di kediamannya dua hari setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu unit handphone milik korban. Pelaku lainnya, S.A., masih dalam proses pengejaran.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama aksi premanisme yang meresahkan warga,” ujar Kompol Arief.
M.A. dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku buron, S.A., juga akan dikenakan pasal serupa.
Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku buron. Informasi dapat disampaikan melalui hotline resmi Polresta Tangerang di nomor 0811-1230-110.
Red. Suaragempur.com