Obat Keras Dijual Bebas di Desa Tanjakan, Remaja Jadi Sasaran, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Peredaran obat keras tanpa izin kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. Sebuah rumah tepatnya di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, diduga kuat telah lama menjual bebas obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa tersentuh hukum, Rabu (8/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, rumah yang terletak di Jalan Raya Rajeg–Mauk ini tampak ramai dikunjungi pembeli, terutama dari kalangan remaja bahkan anak-anak di bawah umur. Aktivitas jual beli berlangsung secara terbuka dan tanpa hambatan.

“Sudah lama tempat itu beroperasi menjual obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer. Tapi anehnya, tidak pernah ada tindakan dari aparat, baik dari kepolisian maupun pemerintah desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Awalnya, lokasi ini diduga masuk wilayah Desa Lembang Sari. Namun setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Lembang Sari, Eliyah, memastikan bahwa rumah tersebut berada di wilayah Desa Tanjakan. “Itu bukan wilayah kami, lokasi tersebut masuk Desa Tanjakan,” tegasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tanjakan, Saumin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas penjualan obat keras di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihak desa bersama Polsek Rajeg telah beberapa kali mendatangi lokasi tersebut.

“Kami bersama Polsek Rajeg sudah sering mendatangi lokasi itu. Kalau memang masih buka, tolong laporkan lagi saja, biar kapok,” ucap Saumin saat dikonfirmasi SuaraGempur.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengikuti kegiatan di Polresta Tangerang. “Sedang ada kegiatan di Polresta, tunggu selesai ya bang,” singkatnya melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, Eximer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras Daftar G, yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serius, bahkan gangguan kejiwaan.

Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, dan dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bersama pemerintah Desa bertindak lebih tegas dan serius menindak pelaku peredaran obat terlarang. Jangan sampai generasi muda terus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat.

Redaksi
Suaragempur.com

  • Related Posts

    Asap TPA Jatiwaringin Berdampak ke Warga, Polresta Tangerang Buka Layanan Kesehatan

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Polresta Tangerang melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) membuka layanan bakti kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Kegiatan dilaksanakan di lokasi pengungsian…

    Momen HANI, Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Amankan Tiga Pengedar

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY