Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal, Puluhan Ribu Butir Diamankan

SUARAGEMPUR.COM, BANTEN— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lintas provinsi. Dalam operasi itu, petugas menyita lebih dari 35 ribu butir obat terlarang jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl senilai total Rp150 juta. Dua orang tersangka, yakni YS (33) dan AR (32), telah diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi obat keras tanpa izin.

“Dari tersangka YS yang ditangkap di Pandeglang, kami amankan 720 butir hexymer dan 417 butir tramadol HCL. Ia mengaku memperoleh obat tersebut dari AR yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara,” ujar Kombes Wiwin pada Jumat (1/8/2025).

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama, tersangka AR berhasil dibekuk di kediamannya. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti mencengangkan, 15.300 butir tramadol, 10.370 butir trihexyphenidyl dan 9.528 butir hexymer.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa telepon seluler, plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp895 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal.

Menurut Kombes Wiwin, para pelaku menjalankan bisnis gelap ini dengan menyamarkan aktivitasnya melalui toko kosmetik dan perlengkapan bayi.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi dua butir dikonsumsi per orang,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana terhadap pelaku distribusi obat keras tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal berupa 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ditresnarkoba Polda Banten juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(*/Red) 

  • Related Posts

    Truk Mitsubishi B 9902 TIT Dicuri Komplotan 4 Orang di Lapak Limbah Sukamulya, Polisi Kejar Pelaku

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sebuah truk Mitsubishi FE74HDS warna kuning bernomor polisi B 9902 TIT raib digondol maling saat diparkir di sebuah lapak limbah di Kampung Kemuning, Desa Buniayu, Kecamatan…

    Momen HANI, Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Amankan Tiga Pengedar

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY