Pasutri Disiram Cairan Kimia oleh Tetangga, Terduga Pelaku Diamankan Polsek Kronjo Polresta Tangerang

SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. S ditangkap karena diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) yang bertetangga dengannya dengan cairan kimia.

Akibat perbuatan tersangka S, korban A (suami) dan AM (istri) menderita luka bakar. Kepada polisi, tersangka S mengaku cairan yang disiramkan ke korban adalah pembersih lantai.

“Korban A mengalami luka bakar pada bagian kata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan,” kata Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Senin (15/9/2025). 

Nyoman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2025) sekitar jam setengah 8 pagi. Awalnya, beber Nyoman, anak korban sering diejek oleh tersangka S dengan kata-kata yang kurang baik. Korban yang tidak terima, kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur tersangka S. Menantu korban kemudian menegur tersangka S.

Setelah itu, kedua korban bersama menantu yang sedang di teras rumah dihampiri AS yang merupakan istri dari tersangka S. AS datang dengan marah bahkan sampai melempar batu ke arah kedua korban. Akibatnya terjadi adu mulut anara kedua korban dengan istri tersangka.

“Tak lama tersangka S juga datang. Sejurus kemudian tersangka S mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan di simpan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan itu kepada korban,” tutur Nyoman. 

Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi yang mendapat laporan langsung terjun ke lokasi. Respons sigap itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka S. Guna kepentingan pemeriksaaan, tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo. Tersangka S dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sumber : Humas Polresta Tangerang

  • Related Posts

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa…

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    SUARAGEMPUR.COM| SERANG – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Banten menyayangkan sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Banten yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait status, pengamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY