Karyawan PT Nikomas Gemilang Tuntut Kebebasan Berserikat, Ajukan Pengunduran Diri Massal dari SPN

SUARAGEMPUR. COM | TANGERANG – Puluhan bahkan ratusan karyawan PT Nikomas Gemilang yang masih menjadi anggota PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang mendatangi kantor PSP SPN PT Nikomas Gemilang. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengajukan pengunduran diri massal dari keanggotaan PSP SPN PT Nikomas, jumat (19/9/2025).

Mereka menuntut kebebasan berserikat yang selama ini dinilai sulit diwujudkan di tubuh Serikat Pekerja Nasional (SPN). Menurut salah satu karyawan, Heru Setiawan, proses pengunduran diri dari PSP SPN sangat sulit, bahkan terkesan dihalang-halangi.

“Banyak teman-teman saya di PT Nikomas Gemilang sudah berulang kali, ada yang lebih dari lima kali mengajukan pengunduran diri dari PSP SPN PT Nikomas Gemilang, namun selalu dipersulit dengan beribu-ribu alasan oleh pihak PSP SPN,” ungkapnya.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, seorang pekerja atau buruh bisa mengundurkan diri dari serikat pekerja dengan cukup menyatakan secara tertulis kepada serikat tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat.

Melihat kerumunan besar karyawan di kantor PSP SPN, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang melalui ERC, Sertiyanto, turun tangan memfasilitasi agar komunikasi antara anggota dengan pengurus serikat berjalan lancar. Dalam kesempatan itu, karyawan bertemu langsung dengan Suprihat, Ketua PSP SPN PT Nikomas Gemilang.

Suprihat menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut akan dibantu prosesnya. “Untuk mekanisme pengunduran diri akan dijadwalkan. Senin di bagian NIKE akan diurus oleh Saripan, Selasa di ASICS oleh Ibu Sure dari PT PCMS, dan Rabu Adidas oleh Edwar. Teman-teman harus ikut mekanisme PSP SPN sesuai jadwal, karena saya sendiri yang akan mendampingi,” ujar Suprihat.

Namun, pernyataan itu justru mempertegas dugaan karyawan bahwa proses pengunduran diri dipersulit. Aas Haerul Anwar, karyawan lainnya, menilai pihak PSP SPN selama ini selalu beralasan bahwa anggota yang ingin keluar harus menemui pengurus tertentu dan mengisi formulir dari serikat.

“Padahal di undang-undang sudah jelas, kalau mau mengundurkan diri dari organisasi cukup memberikan surat pernyataan pengunduran diri. Tetapi, kenyataannya karyawan tetap dipotong oleh pihak SPN,” tegasnya.

Aksi ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan adanya potensi pelanggaran hak dasar buruh untuk menentukan pilihan serikat pekerja. Hingga kini, ratusan karyawan masih menanti kejelasan dari pihak PSP SPN PT Nikomas Gemilang apakah pengunduran diri mereka benar-benar akan diproses sesuai dengan aturan undang-undang.

4 thoughts on “Karyawan PT Nikomas Gemilang Tuntut Kebebasan Berserikat, Ajukan Pengunduran Diri Massal dari SPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY