Peredaran Obat Terlarang di Sukadiri Gubuk Pinggir Kali Hitam Jadi Sarang Penjual Eximer dan Tramadol

SUARAGEMPUR.COM, TANGERANG | Praktik jual beli obat keras daftar G seperti eximer dan tramadol marak terjadi di sebuah gubuk sederhana di Jl. Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Hitam. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah-olah kebal hukum, jumat (26/9/2025).

Berdasarkan keterangan warga sekitar, penjual obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan seorang pendatang asal Aceh. “Yang jual orang Aceh, sudah lama dia buka di situ. Tidak pernah ada tindakan, padahal tiap hari ramai anak muda beli,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penjualan obat keras ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Mauk yang membawahi wilayah hukum tersebut. Padahal, eximer dan tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Secara hukum, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menegaskan “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan adanya aturan tersebut, seharusnya aparat kepolisian dan instansi terkait dapat bertindak tegas menutup praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, peredaran obat keras tanpa pengawasan dokter tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukumnya.

Oleh karena itu, Polsek Mauk dan Polres Metro Tangerang Kota diminta segera turun tangan untuk menindak tegas maraknya peredaran eximer dan tramadol di wilayah Sukadiri.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Mauk AKP Subarjo belum terkonfirmasi terkait maraknya penjualan obat keras tersebut.

Redaksi : SUARAGEMPUR

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY