SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG SELATAN – Firma Law Firm ER & Partners resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada dua anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, yakni IPDA Edi Tri Waluyo, S.H. (Kanit Unit III Ranmor) dan AIPDA E. Winarto, S.H, senin (24/11/2025).
Somasi bernomor 41/FE-SM/XI/2025 tersebut dikirim setelah somasi pertama yang disampaikan sebelumnya tak mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan resmi Firma Hukum ER & Partners, tindakan dua anggota Polres Tangsel tersebut diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara pada 14 November 2025.
Pihak firma hukum menyebut adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Lebih jauh, kuasa hukum menyatakan terdapat dugaan intervensi atau tekanan terhadap klien mereka, Yogi Saputra, yang berstatus sebagai pelapor dalam satu perkara, terkait proses pencabutan laporan.
“Kami menilai ada upaya intimidasi terhadap klien kami oleh IPDA Edi Tri Waluyo dan AIPDA E. Winarto. Berdasarkan bukti yang kami miliki, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi,” ujar Endang Darajat, perwakilan Firma Hukum ER & Partners.
Firma hukum tersebut juga menegaskan bahwa tindakan kedua anggota Polres Tangsel itu telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, yang menurut mereka memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Dalam somasi pertama maupun somasi terakhir, Firma Hukum ER & Partners menuntut agar IPDA Edi Tri Waluyo dan AIPDA E. Winarto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak firma hukum.
Permintaan maaf tersebut diminta disampaikan secara tertulis dan dipublikasikan melalui tiga media televisi nasional, dan tiga media cetak nasional, pihak kepolisian diberi tenggat waktu 3 hari sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Hingga somasi pertama dan kedua disampaikan, pihak pengacara menyebut tidak ada tanggapan dari IPDA Edi Tri Waluyo maupun AIPDA E. Winarto. Oleh karena itu, mereka menegaskan siap menempuh jalur hukum.
“Jika somasi ini kembali tidak diindahkan, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang dan/atau melaporkan secara resmi ke Propam,” tegas Endang.
Firma Hukum ER & Partners menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi memastikan adanya penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang dianggap melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Redaksi : SUARAGEMPUR
