PT GMS Diduga Langgar Aturan: Karyawan Dipotong Gaji dan Didenda Rp100 Ribu per Hari

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN — PT Gunung Mulia Steel (GMS) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan mengaku dikenakan dua jenis sanksi sekaligus ketika tidak masuk kerja, yaitu pemotongan gaji harian dan denda tambahan sebesar Rp100.000 per hari, Senin (8/12/2025).

Keterangan yang dihimpun dari para karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai sangat memberatkan.

Salah seorang karyawan mengatakan bahwa selain gaji untuk hari ketidakhadiran dipotong, perusahaan juga mewajibkan pembayaran denda yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya.

“Kami sudah dipotong gajinya karena tidak masuk, tapi tetap diwajibkan membayar denda seratus ribu rupiah per hari. Ini memberatkan dan menurut kami tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemotongan upah. Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan. Pengenaan denda tambahan tanpa dasar hukum dianggap berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja.

Dugaan pelanggaran ini menambah daftar pertanyaan yang sebelumnya telah diajukan kepada manajemen GMS. Media sebelumnya meminta klarifikasi terkait keberadaan dan legalitas kepengurusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), mengingat sektor industri baja memiliki risiko kerja tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status P2K3 maupun dugaan pelanggaran pemotongan dan denda terhadap karyawan.

Dengan tidak adanya penjelasan resmi dari perusahaan, publik kini menantikan langkah cepat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak merugikan pekerja.

(Red)

  • Related Posts

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 9 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    NO COPY