PT GMS Diduga Langgar Aturan: Karyawan Dipotong Gaji dan Didenda Rp100 Ribu per Hari

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN — PT Gunung Mulia Steel (GMS) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan mengaku dikenakan dua jenis sanksi sekaligus ketika tidak masuk kerja, yaitu pemotongan gaji harian dan denda tambahan sebesar Rp100.000 per hari, Senin (8/12/2025).

Keterangan yang dihimpun dari para karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai sangat memberatkan.

Salah seorang karyawan mengatakan bahwa selain gaji untuk hari ketidakhadiran dipotong, perusahaan juga mewajibkan pembayaran denda yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya.

“Kami sudah dipotong gajinya karena tidak masuk, tapi tetap diwajibkan membayar denda seratus ribu rupiah per hari. Ini memberatkan dan menurut kami tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemotongan upah. Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan. Pengenaan denda tambahan tanpa dasar hukum dianggap berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja.

Dugaan pelanggaran ini menambah daftar pertanyaan yang sebelumnya telah diajukan kepada manajemen GMS. Media sebelumnya meminta klarifikasi terkait keberadaan dan legalitas kepengurusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), mengingat sektor industri baja memiliki risiko kerja tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status P2K3 maupun dugaan pelanggaran pemotongan dan denda terhadap karyawan.

Dengan tidak adanya penjelasan resmi dari perusahaan, publik kini menantikan langkah cepat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak merugikan pekerja.

(Red)

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    NO COPY