Sambut Tahun Baru 2026, Kades Talagasari Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api

SUARAGEMPUR. COM| TANGERANG– Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Kepala Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, H. Subarno Singa Wijaya, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api maupun petasan, Senin (29/12/2025).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan warga Desa Talagasari. Menurut H. Subarno Singa Wijaya, penggunaan kembang api tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tetapi juga berisiko menyebabkan kebakaran dan kecelakaan.

“Perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026 sebaiknya dilakukan secara sederhana dan penuh makna. Kami mengimbau warga Desa Talagasari untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar H. Subarno Singa Wijaya.

Ia menambahkan, suara ledakan kembang api kerap mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, serta warga yang sedang beristirahat. Selain itu, sisa kembang api juga berdampak pada kebersihan dan lingkungan sekitar.

Pemerintah Desa Talagasari, lanjutnya, mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti doa bersama, kegiatan keagamaan, atau berkumpul bersama keluarga.

“Kami berharap masyarakat dapat menyambut tahun baru 2026 dengan rasa syukur, aman, dan tertib. Mari bersama-sama menjaga Desa Talagasari tetap kondusif,” katanya.

H. Subarno Singa Wijaya juga memastikan bahwa pemerintah desa akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan unsur terkait guna melakukan pengawasan demi mencegah potensi gangguan keamanan selama malam pergantian tahun.

Dengan adanya imbauan ini, Pemerintah Desa Talagasari berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kedamaian.

Redaksi : Suaragempur

  • Related Posts

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Pemerintah bersama sejumlah pihak terkait melakukan peninjauan lokasi bersama sekaligus serah terima lokasi pembangunan Kampung Nelayan di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Senin (28/09/2026). Kegiatan…

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BANDAR LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait isu dugaan cacat administrasi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu Tahun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY