SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) DPP Pusat terkait adanya penarikan sejumlah dana kepada wali murid, Selasa (6/1/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah LSM BCW melayangkan surat audiensi guna mempertanyakan dasar hukum pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp175.000 per bulan serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) senilai Rp1.000.000 per siswa.
Audiensi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) di MAN 4 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kronjo, dihadiri perwakilan pihak sekolah. Humas MAN 4, Holid, membenarkan adanya pungutan tersebut kepada wali murid.
Namun demikian, Holid mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menjadi landasan penarikan dana tersebut. Ia menyebut pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Komite Madrasah dan wali murid.
“Sudah ada kesepakatan antara wali murid dan komite. Madrasah hanya memberikan rekomendasi terkait kebutuhan madrasah,” ujar Holid dalam audiensi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM BCW, Ana Triana, S.H., menilai pernyataan pihak sekolah belum cukup kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan madrasah negeri merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum apabila tidak didukung payung hukum yang jelas.
Berdasarkan perhitungan sementara LSM BCW, dengan estimasi jumlah siswa sekitar 700 orang, total dana yang dihimpun dari SPP dan DSP dalam satu tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
“Seharusnya pihak madrasah menghadirkan kepala madrasah dan komite agar dapat memberikan penjelasan yang transparan dan rinci terkait aliran dana serta dasar hukum yang digunakan,” tegas Ana Triana kepada awak media.
LSM BCW menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Madrasah dan jajaran Komite MAN 4 Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diturunkan, transparansi penggunaan dana bernilai miliaran rupiah tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi publik, khususnya para wali murid di Kecamatan Kronjo.
Redaksi : Suaragempur
