SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG– Tim Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Tangerang resmi menetapkan hasil verifikasi keanggotaan dalam Berita Acara Rapat Pleno Final yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Vega, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/3/2025).
Pelaksanaan verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2005 tentang Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Keputusan Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Nomor 4/1836/HI.03.00/XII/2025 mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan pendataan serta verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi.
Tim Verifikasi berada di bawah naungan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Tangerang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Dalam prosesnya, tim melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 18 federasi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pleno final,
1 FSP TSK SPSI T1 AGN 24.970
2 FSP RTMM KSPSI T2 MJH 10.167
3 FSP KEP SPSI T1 AGN 8.407
4 FSP TSK KSPSI T2 MJH 8.286
5 FSPMI 7.477
6 FSP LEM KSPSI T2 MJH 6.376
7 FSP LEM SPSI T1 AGN 6. 273
8 FSP KEP KSPSI T2 MJH 6.131
9 FSB GARTEKS SBSI 5.218
10 KSPN 4.942
11 FSP KAHUT KSPSI T2 MJH 4.364
12 FSP PUMI SPSI T1 AGN 4.217
13 FSBN KASBI 4.054
14 F SPSI 1973 3.952
15 F SPN 3.881
16 FSP RTMM SPSI T1 AGN 3.350
17 FSP PPMI T2 MJH 1.058
18 FSB KIKES 155
Dari hasil tersebut, tercatat enam federasi tergabung dalam KSPSI Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Rustam Effendi, yakni FSP RTMM KSPSI, FSP TSK KSPSI, FSP LEM KSPSI, FSP KEP KSPSI, FSP KAHUT KSPSI, dan FSP PPMI, dengan total anggota mencapai 36.382 orang.
Rustam Effendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh ketua federasi yang telah melakukan pendataan anggota secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa validitas dan akurasi data menjadi kunci dalam memperkuat legitimasi organisasi serikat pekerja.
“Pendataan ini penting agar keanggotaan benar-benar terverifikasi secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, atas dukungan dalam proses verifikasi tersebut.
Proses verifikasi menggunakan Format 1 Formulir Isian Data Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memastikan keseragaman data, termasuk jumlah anggota, struktur kepengurusan, dan afiliasi organisasi.
Verifikasi ini tidak hanya menjadi bagian dari pendataan administratif, tetapi juga memperkuat posisi serikat pekerja/serikat buruh sebagai mitra dialog dalam hubungan industrial. Dengan data yang terverifikasi, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Redaksi
