TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Siantury, wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Perusahaan tersebut dipersoalkan terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026 serta penerapan jam kerja hingga 12 jam sehari, minggu (25/10/2026).
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri, perlindungan hak pekerja dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait.
KSPSI menyoroti informasi mengenai dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377. Selain persoalan pengupahan, penerapan jam kerja hingga 12 jam sehari juga dipertanyakan, terutama terkait pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, serta pembayaran upah lembur.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perusahaan wajib mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya.
Sorotan terhadap PT Siantury semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut-sebut memberikan perlindungan kepada perusahaan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
KSPSI meminta pihak berwenang menelusuri informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketenagakerjaan maupun tindakan pihak tertentu yang berpotensi menghambat penegakan aturan.
Jika ditemukan pelanggaran, KSPSI meminta agar penanganannya tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., melalui organisasi yang dipimpinnya, mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Siantury.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan atas pengaduan KSPSI pada 19 Oktober 2026 melalui pesan WhatsApp.
“Siap, kita akan membina sesuai tupoksi dan kewenangan,” demikian tanggapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten memberikan tanggapan singkat, “Terima kasih.”
KSPSI menilai tindak lanjut konkret diperlukan agar pengaduan tersebut memperoleh kejelasan. Hal yang menjadi perhatian antara lain kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasil pemeriksaannya, serta bagaimana pemenuhan hak pekerja apabila ditemukan pelanggaran.
KSPSI mendesak Gubernur Banten agar memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan sesuai kewenangan. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen pengupahan, daftar hadir, pengaturan jam kerja, waktu istirahat, serta bukti pembayaran upah lembur.
Bupati Tangerang juga diminta mengambil langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, sehingga pengaduan pekerja dapat ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum.
KSPSI berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan atas pengaduan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pemenuhan hak pekerja dan penegakan ketentuan hukum harus menjadi bagian dari penyelesaiannya.
Investasi dan pertumbuhan industri di Banten diharapkan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran pengupahan, penerapan jam kerja, serta isu keterlibatan oknum pejabat tersebut belum memperoleh kepastian melalui hasil pemeriksaan resmi. Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum tersedia hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Redaksi SUARAGEMPUR.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Siantury, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, serta seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
REDAKSI | SUARAGEMPUR.COM




