TANGERANG|SUARAGEMPUR.COM–Redaksi Suaragempur.com menerima surat Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi dari perwakilan pihak rehabilitasi serta kuasa hukumnya terkait pemberitaan berjudul “Polemik Dugaan Rp15 Juta di Polsek Cisoka, Penyidik dan Pihak Rehab Didesak Buka Bukti” yang tayang pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk kepatuhan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wujud pemenuhan Kode Etik Jurnalistik guna menyajikan informasi secara berimbang dan akurat bagi masyarakat.
Berikut adalah penyampaian Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi secara utuh yang diterima Redaksi:
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI RESMI
Atas Pemberitaan “Polemik Dugaan Rp15 Juta di Polsek Cisoka, Penyidik dan Pihak Rehab Didesak Buka Bukti”
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi SUARAGEMPUR.COM
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Polemik Dugaan Rp.15 Juta di Polsek Cisoka, Penyidik dan Pihak Rehab Didesak Buka Bukti” yang memuat keterangan mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp15.000.000 dalam penanganan dua warga berinisial R dan A, kami selaku perwakilan pihak rehabilitasi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut.
1. Membantah dugaan nominal pembayaran Rp15 juta
Kami menegaskan bahwa informasi mengenai pembayaran sebesar Rp15.000.000 sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak benar menurut keterangan yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Kami meminta agar informasi mengenai nominal tersebut tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga terbuka untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Meminta pemberitaan secara berimbang
Kami menghormati tugas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang yang memadai bagi pihak rehabilitasi untuk menjelaskan duduk persoalan.
Pernyataan atau dugaan yang menyangkut pihak kami hendaknya disertai konfirmasi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan dugaan semata.
3. Mengenai administrasi dan pembayaran rehabilitasi
Apabila diperlukan, kami bersedia memberikan klarifikasi mengenai administrasi dan transaksi yang relevan dengan penanganan pasien, sepanjang berada dalam kewenangan kami serta dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan kerahasiaan pasien.
Dokumen yang relevan hendaknya diperiksa secara objektif dengan membedakan biaya layanan yang sah, apabila ada, dari dugaan pembayaran yang disebut sebagai uang tebusan. Kedua hal tersebut tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan bukti dan penjelasan yang memadai.
4. Menghormati kewenangan aparat penegak hukum
Kami menghormati kewenangan penyidik maupun fungsi pengawasan internal kepolisian dalam menelaah prosedur penanganan perkara apabila terdapat pengaduan atau indikasi penyimpangan.
Kami berharap setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak berkeberatan apabila informasi yang relevan diklarifikasi melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menegaskan bahwa dugaan harus dibuktikan
Kami meminta semua pihak untuk membedakan antara informasi yang masih berupa dugaan dan fakta yang telah terverifikasi. Sampai terdapat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pembayaran Rp15.000.000 tersebut tidak sepatutnya dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti dilakukan oleh pihak rehabilitasi.
Kami juga meminta agar identitas dan kerahasiaan pasien serta keluarganya tetap dilindungi dalam proses klarifikasi dan pemberitaan.
6. Permohonan pemuatan hak jawab
Berdasarkan prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab dalam pemberitaan, kami meminta Redaksi SUARAGEMPUR.COM memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat. Kami tetap menghormati kebebasan pers dan mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi yang baik, terbuka, serta berdasarkan bukti.
Demikian hak jawab dan klariflkasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redaksi SUARAGEIMPUR.COM, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Raden Roro Sinta Dewi, S.E., S.H.
(Perwakilan Pihak Rehabilitasi)
M.Yopi Rianda. S.H., M.H.
(Kuasa Hukum)
Catatan Redaksi: Dengan dimuatnya Hak Jawab dan Klarifikasi ini, polemik administratif terkait pemberitaan sebelumnya telah diakomodasi secara berimbang oleh media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





