SUARAGEMPUR.COM | OPINI – Demokrasi sering dipahami sebagai pesta lima tahunan yang ditandai dengan pelaksanaan pemilihan umum. Namun, sejatinya demokrasi tidak berhenti ketika masyarakat selesai memberikan hak pilihnya di bilik suara. Demokrasi merupakan proses panjang yang menuntut integritas penyelenggara, kepatuhan terhadap hukum, partisipasi masyarakat, hingga komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga nilai-nilai konstitusi.
Pemikiran tersebut tergambar dalam Jurnal Konstitusi Volume II Nomor 1 Tahun 2009 yang diterbitkan melalui kerja sama Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Syariah IAIN Antasari dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Meskipun diterbitkan pada momentum Pemilu 2009, substansi yang diangkat masih memiliki relevansi kuat dengan dinamika demokrasi Indonesia saat ini.
Salah satu tulisan yang menarik perhatian adalah karya H. Suriansyah Murhaini yang menegaskan bahwa pemilihan umum legislatif merupakan refleksi nyata dari sistem pemerintahan demokrasi. Menurutnya, perubahan ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945 telah menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan secara langsung melalui mekanisme pemilu. Namun, cita-cita tersebut akan kehilangan makna apabila persoalan administratif, seperti ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih terus berulang dan menghambat hak konstitusional warga negara.
Persoalan demokrasi tidak hanya berhenti pada aspek administrasi. Abdul Halim Barkatullah mengupas praktik politik uang melalui pendekatan hukum perjanjian. Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli suara memang tampak memenuhi unsur kesepakatan sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, tetapi tetap batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Analisis tersebut memberikan sudut pandang baru bahwa politik uang bukan hanya pelanggaran etika politik, melainkan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pembahasan mengenai penyelenggaraan pemilu semakin berkembang melalui tulisan Tina Sabriantina yang mengangkat persoalan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu harus memiliki kebebasan dalam menyusun regulasi tanpa intervensi pemerintah. Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa pemerintah merupakan peserta sekaligus produk dari proses politik, sehingga keterlibatannya dalam menentukan aturan teknis pemilu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tidak hanya membahas aspek kelembagaan, jurnal ini juga memperluas perspektif dengan mengangkat isu partisipasi perempuan dalam politik. Neila Susanti menilai organisasi perempuan Islam perlu lebih berperan dalam meningkatkan pendidikan politik masyarakat, bukan sekadar menjadi alat mobilisasi suara menjelang pemilu. Keterlibatan perempuan dinilai harus diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi melalui peningkatan kapasitas politik yang berkelanjutan.
Sementara itu, Rahmat Sholihin dan H. M. Mujar Ibnu Syarif menghadirkan pembahasan mengenai hubungan antara nilai-nilai Islam dengan sistem politik modern. Konsep musyawarah (syura), kepartaian, hingga perdebatan mengenai kepemimpinan dalam perspektif fikih politik dibahas secara argumentatif. Kehadiran dua artikel tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dialog antara hukum positif, nilai agama, serta realitas masyarakat yang majemuk.
Secara keseluruhan, Jurnal Konstitusi ini berhasil menghadirkan pembahasan yang kritis dan tidak sekadar mengulas norma hukum secara tekstual. Para penulis mampu menghubungkan teori konstitusi dengan berbagai persoalan nyata yang dihadapi bangsa, mulai dari buruknya tata kelola pemilu, politik uang, independensi penyelenggara, hingga pendidikan politik masyarakat. Pendekatan normatif dipadukan dengan analisis empiris sehingga menjadikan isi jurnal tetap relevan meskipun telah diterbitkan lebih dari satu dekade lalu.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan yang layak menjadi perhatian. Dari sisi penyuntingan, masih ditemukan sejumlah kesalahan penulisan dan inkonsistensi teknis yang sedikit mengurangi kualitas tampilan jurnal. Selain itu, transisi pembahasan dari analisis hukum positif menuju kajian fikih politik terasa kurang mulus karena belum terdapat tulisan penghubung yang mampu menjelaskan keterkaitan keduanya secara sistematis.
Pada akhirnya, jurnal ini mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur memilih pemimpin atau wakil rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem hukum yang kuat, penyelenggara yang profesional, masyarakat yang kritis, serta budaya politik yang menjunjung integritas. Tanpa fondasi tersebut, pemilu hanya akan menjadi rutinitas politik yang kehilangan substansi sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat.
Di tengah berbagai tantangan demokrasi yang masih dihadapi Indonesia hingga saat ini, membaca kembali Jurnal Konstitusi menjadi refleksi penting bahwa perjuangan membangun negara hukum dan demokrasi konstitusional adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Demokrasi harus terus dijaga, dievaluasi, dan diperbaiki agar tetap menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar legitimasi bagi kepentingan kekuasaan.
Penulis: Mutikoh Marlina Putri





