TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat, kali ini menyeret nama Polsek Balaraja. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pembebasan terhadap tiga orang terduga pengguna obat-obatan golongan G setelah disebut terjadi transaksi uang tebusan,Kamis (18/6/2026.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang pada Sabtu malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima terduga tersebut masing-masing berinisial NA, AG, FN, SA, dan IO.
Namun, perkembangan kasus ini memunculkan kejanggalan. Berdasarkan informasi yang beredar, tiga orang yakni AG, FN, dan IO disebut telah dibebaskan. Sumber menyebutkan pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan adanya uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk ketiganya.
Sementara itu, dua lainnya memiliki nasib berbeda. SA disebut masih dalam penanganan Polsek Balaraja, sedangkan NA dikabarkan dibawa ke Polresta Tangerang.
Saat dikonfirmasi, Katim 1 Polsek Balaraja, Fauzi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia dengan tegas membantah adanya praktik penerimaan uang.
“Ini udah ada beberapa orang dan media nanyain bang, tidak ada terima uang kita, dan perkara obat lanjut,” ujarnya.
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika perkara benar-benar dilanjutkan, mengapa tiga orang terduga bisa keluar lebih dulu?
Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Publik menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan resmi aparat dengan fakta di lapangan yang beredar.
Jika benar tidak ada uang yang diterima dan proses hukum berjalan, seharusnya seluruh terduga diproses secara transparan dan setara di hadapan hukum.
Sebaliknya, jika informasi pembebasan dengan nominal tertentu benar adanya, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan memicu desakan agar dilakukan penelusuran mendalam oleh pihak berwenang, termasuk fungsi pengawasan internal kepolisian.
Masyarakat berharap Polresta Tangerang maupun Propam Polda Banten dapat turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut secara terbuka.
Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tidak adanya praktik “main mata” dalam penanganan kasus narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Redaksi akan terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi






