Putusan Sela PN Tangerang, Eksepsi Polres Tangsel Ditolak, Sidang Perkara PMH Berlanjut

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang melalui sistem e-Court menjatuhkan putusan sela dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Tng, Rabu (6/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat terkait kompetensi atau kewenangan mengadili.

Eksepsi tersebut diajukan oleh Tergugat I selaku Kanit Ranmor Polres Tangerang Selatan, Tergugat II Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Tergugat III Kapolres Tangerang Selatan. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

Dalam putusan yang sama, majelis juga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sementara itu, biaya perkara diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kuasa hukum penggugat, Endang Darajat, menilai putusan sela ini menunjukkan bahwa dalil keberatan yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyinggung adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak kepolisian dalam perkara yang menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Endang, kliennya mengalami tekanan agar mencabut laporan, yang kemudian menjadi salah satu dasar gugatan. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk membuktikan dalil tersebut dalam persidangan lanjutan.

“Sekarang masuk ke pokok perkara. Siapa yang bisa membuktikan, itu yang akan memenangkan perkara,” ujarnya.

Salah satu bukti yang disiapkan, lanjut Endang, adalah pernyataan Yogi Saputra yang mengaku mengalami intimidasi dalam proses pencabutan laporan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan sela tersebut maupun substansi gugatan yang diajukan penggugat.

Redaksi

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY