KSPN PT. Nikomas Gemilang Disomasi Kembali: Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners Layangkan Peringatan Terakhir Terkait Dugaan Pemalsuan Data

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Perselisihan antara karyawan dengan oknum pengurus serikat pekerja kembali memanas. Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners secara resmi melayangkan Somasi Terakhir atau somasi kedua terhadap serikat KSPN PT. Nikomas Gemilang yang dipimpin Eli Rahmat, Jumat (08/05/2026).

Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan data pribadi milik seorang karyawan bernama Hanggum Diado.

Kasus ini mencuat setelah Hanggum Diado mengetahui data pribadinya tercantum sebagai anggota KSPN tanpa persetujuan. Ia menegaskan tidak pernah mendaftarkan diri maupun menandatangani dokumen keanggotaan serikat pekerja tersebut.

Setelah somasi pertama dilayangkan, muncul perkembangan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural. Pada slip gaji bulan Mei 2026, potongan iuran anggota atau Check-Off System (COS) atas nama Hanggum Diado tiba-tiba dihentikan secara sepihak.

Usai dikonfirmasi kepada pihak manajemen PT. Nikomas Gemilang, diketahui bahwa penghentian potongan COS tersebut dilakukan berdasarkan surat yang disetorkan langsung oleh pengurus KSPN.

Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut diduga sebagai upaya untuk menutupi persoalan setelah adanya teguran hukum dari kliennya.

Hanggum Diado menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata terkait nominal iuran, melainkan menyangkut integritas dan perlindungan data pribadinya.

“Ini bukan masalah nominal potongannya, ini mengenai harga diri dan data pribadi saya yang dipalsukan. Bahkan salah satu pengurus serikat pernah menantang saya dengan berkata, ‘Jika kamu ingin melaporkan, terserah kami tunggu.’ Maka hari ini saya tunjukkan bahwa saya serius,” tegas Hanggum.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Suhendra, S.H. & Partners menilai penghentian COS secara mendadak menjadi indikasi adanya persoalan dalam legalitas data keanggotaan klien mereka.

“Dengan diberhentikannya COS saudara Hanggum segera setelah somasi masuk, ada indikasi kuat bahwa mereka mengakui adanya ketidaksahihan dalam data keanggotaan klien kami. Namun masalah tidak selesai hanya dengan menghentikan potongan,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa fokus utama perkara ini tetap pada dugaan tindak pidana pemalsuan data pribadi yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus serikat.

“Kami tetap fokus pada dugaan pemalsuan data pribadi yang dilakukan oleh oknum pengurus. Ini adalah somasi terakhir. Jika tidak ada itikad baik, kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum klien kami,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSPN PT. Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Hanggum Diado.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius terkait perlindungan data pribadi dan hak-hak karyawan di lingkungan industri.

Liputan : Riski

Editor : Fachri

  • EKO

    Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY