KELUHAN NASABAH TERHADAP KOPERASI PUTRA MANDIRI SEJAHTERA, DINAS KOPERASI DIMINTA LAKUKAN PENGAWASAN

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Sejumlah pekerja di Kabupaten Serang menyampaikan keluhan terkait skema pinjaman yang ditawarkan oleh Koperasi Putra Mandiri Sejahtera. Keluhan tersebut meliputi besaran angsuran yang dinilai cukup tinggi serta adanya penahanan sejumlah dokumen pribadi yang dijadikan persyaratan dalam proses pencairan pinjaman, Selasa (2/6/2026).

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp10.000.000 dengan jangka waktu angsuran selama 12 bulan. Menurut pengakuannya, ia diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp1.133.500 setiap bulan.

Berdasarkan perhitungan sederhana, total pembayaran yang harus disetorkan selama masa pinjaman mencapai Rp13.602.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.602.000 dari nilai pinjaman pokok atau sekitar 36,02 persen dalam satu tahun.

Selain persoalan besaran angsuran, sejumlah peminjam juga mengeluhkan adanya penahanan dokumen pribadi sebagai syarat pencairan dana. Dokumen yang disebutkan antara lain kartu ATM, buku tabungan, ijazah, buku nikah, hingga kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Keluhan tersebut memunculkan perhatian di kalangan pekerja yang berharap adanya pengawasan dari instansi terkait. Mereka meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme operasional koperasi, khususnya terkait kegiatan usaha simpan pinjam, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya ada pengawasan dari dinas terkait agar hak dan kewajiban antara koperasi dan anggota atau peminjam dapat berjalan secara adil dan transparan,” ujar salah satu pekerja.

Masyarakat juga berharap pihak koperasi dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi atas berbagai keluhan yang muncul, sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Putra Mandiri Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh sejumlah peminjam. Media ini masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Risky

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Polresta Tangerang Gerak Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan…

    Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Kirana Mintra Abadi, Minta Disnaker Bertindak

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY