SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Sejumlah pekerja di Kabupaten Serang menyampaikan keluhan terkait skema pinjaman yang ditawarkan oleh Koperasi Putra Mandiri Sejahtera. Keluhan tersebut meliputi besaran angsuran yang dinilai cukup tinggi serta adanya penahanan sejumlah dokumen pribadi yang dijadikan persyaratan dalam proses pencairan pinjaman, Selasa (2/6/2026).
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp10.000.000 dengan jangka waktu angsuran selama 12 bulan. Menurut pengakuannya, ia diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp1.133.500 setiap bulan.
Berdasarkan perhitungan sederhana, total pembayaran yang harus disetorkan selama masa pinjaman mencapai Rp13.602.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.602.000 dari nilai pinjaman pokok atau sekitar 36,02 persen dalam satu tahun.
Selain persoalan besaran angsuran, sejumlah peminjam juga mengeluhkan adanya penahanan dokumen pribadi sebagai syarat pencairan dana. Dokumen yang disebutkan antara lain kartu ATM, buku tabungan, ijazah, buku nikah, hingga kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Keluhan tersebut memunculkan perhatian di kalangan pekerja yang berharap adanya pengawasan dari instansi terkait. Mereka meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme operasional koperasi, khususnya terkait kegiatan usaha simpan pinjam, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya ada pengawasan dari dinas terkait agar hak dan kewajiban antara koperasi dan anggota atau peminjam dapat berjalan secara adil dan transparan,” ujar salah satu pekerja.
Masyarakat juga berharap pihak koperasi dapat memberikan penjelasan atau klarifikasi atas berbagai keluhan yang muncul, sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Putra Mandiri Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh sejumlah peminjam. Media ini masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Risky
Editor: Fachri
