SUMATERA UTARA | SUARAGEMPUR.COM – Polresta Deli Serdang mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dengan mengamankan sebanyak 57 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Sabtu (31/10/2026).
Dari total 57 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang diduga berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 36 lainnya merupakan pengguna.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 23 kilogram dan ganja seberat 24 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polresta Deli Serdang juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui langkah penindakan dan pencegahan.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





