SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri PT Nikomas Gemilang kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini dinilai merugikan para pencari kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi, namun tidak memiliki akses kepada oknum tertentu, Kamis(4/6/2026).
Sejumlah informasi yang diterima awak media dari beberapa narasumber menyebutkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum yang bermain dalam proses penerimaan karyawan. Bahkan, di tengah masyarakat beredar isu bahwa untuk dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut, calon pekerja diduga harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.
“Di luar sana banyak yang bilang kalau masuk kerja harus bayar sekitar Rp37 juta untuk perempuan dan Rp55 juta untuk laki-laki,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Narasumber yang mengaku masih aktif bekerja di salah satu divisi Adidas itu juga menyampaikan bahwa hampir setiap bulan terdapat penerimaan tenaga kerja baru. Namun, menurutnya, informasi lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Setiap minggu ada saja karyawan baru di divisi kami, tetapi tidak ada informasi resmi mengenai pembukaan lowongan. Kami kasihan melihat banyak pencari kerja yang sebenarnya punya kemampuan, tetapi tidak memiliki akses,” ungkapnya.
Awak media juga mengaku telah menerima sejumlah dokumentasi yang dikirimkan oleh narasumber sebagai bentuk dugaan adanya penambahan tenaga kerja secara berkala.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi sistem rekrutmen di perusahaan besar tersebut. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Banten Andra Soni, dapat turun tangan untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berjalan secara terbuka, adil, dan bebas dari praktik percaloan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan investigasi apabila ditemukan indikasi adanya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada prinsipnya menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Praktik percaloan atau permintaan sejumlah uang dalam proses perekrutan, apabila terbukti terjadi, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari manajemen PT Nikomas Gemilang serta pihak-pihak terkait mengenai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Reporter: Risky
Editor: Fachri
