Praktik Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Nikomas Gemilang Kembali Jadi Sorotan, Gubernur Banten Diminta Turun Tangan

SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri PT Nikomas Gemilang kembali menjadi sorotan publik. Persoalan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini dinilai merugikan para pencari kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi, namun tidak memiliki akses kepada oknum tertentu, Kamis(4/6/2026).

Sejumlah informasi yang diterima awak media dari beberapa narasumber menyebutkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum yang bermain dalam proses penerimaan karyawan. Bahkan, di tengah masyarakat beredar isu bahwa untuk dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut, calon pekerja diduga harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Di luar sana banyak yang bilang kalau masuk kerja harus bayar sekitar Rp37 juta untuk perempuan dan Rp55 juta untuk laki-laki,” ujar salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Narasumber yang mengaku masih aktif bekerja di salah satu divisi Adidas itu juga menyampaikan bahwa hampir setiap bulan terdapat penerimaan tenaga kerja baru. Namun, menurutnya, informasi lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Setiap minggu ada saja karyawan baru di divisi kami, tetapi tidak ada informasi resmi mengenai pembukaan lowongan. Kami kasihan melihat banyak pencari kerja yang sebenarnya punya kemampuan, tetapi tidak memiliki akses,” ungkapnya.

Awak media juga mengaku telah menerima sejumlah dokumentasi yang dikirimkan oleh narasumber sebagai bentuk dugaan adanya penambahan tenaga kerja secara berkala.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi sistem rekrutmen di perusahaan besar tersebut. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Banten Andra Soni, dapat turun tangan untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berjalan secara terbuka, adil, dan bebas dari praktik percaloan.

Selain itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan dan investigasi apabila ditemukan indikasi adanya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada prinsipnya menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Praktik percaloan atau permintaan sejumlah uang dalam proses perekrutan, apabila terbukti terjadi, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari manajemen PT Nikomas Gemilang serta pihak-pihak terkait mengenai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat.

Reporter: Risky

Editor: Fachri

  • Related Posts

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    PESAWARAN, LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik terkait pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2 terus bergulir, Selasa (29/9/2026). Batin Perwira Kusuma, selaku pihak yang mengklaim…

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Pantai Labu, 31,60 Gram Diamankan

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Usai Kecelakaan Kerja dan Dua Kali Operasi Mata, Jaya Somasi PT Proteksindo Aman Sejahtera

    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 10 views
    Belum Ada Kejelasan, DPC KSPSI Tangerang Kembali Desak Pemeriksaan Dugaan Upah di Bawah UMK PT Panpan Lucky Indonesia

    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    • By EKO
    • September 29, 2026
    • 7 views
    Hasil Survei Sementara DPC KSPSI (MJH): 22 Perusahaan Disorot Terkait Upah dan Hak Pekerja

    NO COPY