Beranda / HUKUM / Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten Kecam Aksi Brutal Debt Collector: “Tak Ada Ruang Premanisme di Banten”

Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten Kecam Aksi Brutal Debt Collector: “Tak Ada Ruang Premanisme di Banten”

SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Tindakan brutal yang diduga dilakukan sejumlah oknum debt collector terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten saat proses penarikan kendaraan mendapat kecaman keras dari Sekretaris DPD Banten LSM Trinusa, Sonny Martin Parade, Kamis(4/6/2026)

Menurut Sonny, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga telah masuk dalam ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum debt collector yang bertindak semena-mena dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satbrimob Polda Banten hanya karena alasan penarikan kendaraan,” ujar Sonny saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Sonny menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib mematuhi mekanisme hukum dalam proses penarikan kendaraan. Menurutnya, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun upaya main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Debt collector tidak boleh bertindak di luar hukum. Semua proses penarikan harus mengikuti prosedur fidusia yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

Ia menilai praktik-praktik penagihan yang mengarah pada aksi premanisme harus diberantas karena dapat meresahkan masyarakat dan mencederai supremasi hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Sonny juga memberikan apresiasi kepada Polda Banten yang bergerak cepat mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS. Ia mendukung penuh upaya kepolisian untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Kami mendukung penuh langkah dan pernyataan Kapolda Banten. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme berkedok debt collector di Banten. Semua pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa dua anggota Brimob menjadi korban penganiayaan saat terjadi upaya perampasan kendaraan di wilayah Kota Serang pada Selasa malam (2/6/2026).

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku telah diamankan dan ditahan, sementara sembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan terhadap aparat negara dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah Banten, (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY