PT GMS Diduga Langgar Aturan: Karyawan Dipotong Gaji dan Didenda Rp100 Ribu per Hari

SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN — PT Gunung Mulia Steel (GMS) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan mengaku dikenakan dua jenis sanksi sekaligus ketika tidak masuk kerja, yaitu pemotongan gaji harian dan denda tambahan sebesar Rp100.000 per hari, Senin (8/12/2025).

Keterangan yang dihimpun dari para karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai sangat memberatkan.

Salah seorang karyawan mengatakan bahwa selain gaji untuk hari ketidakhadiran dipotong, perusahaan juga mewajibkan pembayaran denda yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya.

“Kami sudah dipotong gajinya karena tidak masuk, tapi tetap diwajibkan membayar denda seratus ribu rupiah per hari. Ini memberatkan dan menurut kami tidak sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemotongan upah. Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemotongan upah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan. Pengenaan denda tambahan tanpa dasar hukum dianggap berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja.

Dugaan pelanggaran ini menambah daftar pertanyaan yang sebelumnya telah diajukan kepada manajemen GMS. Media sebelumnya meminta klarifikasi terkait keberadaan dan legalitas kepengurusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), mengingat sektor industri baja memiliki risiko kerja tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai status P2K3 maupun dugaan pelanggaran pemotongan dan denda terhadap karyawan.

Dengan tidak adanya penjelasan resmi dari perusahaan, publik kini menantikan langkah cepat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Pemeriksaan mendalam dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan tidak merugikan pekerja.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NO COPY