Surat Edaran Disnaker Kabupaten Tangerang Berbuntut Panjang, Serikat Buruh Nilai Sebagai Ancaman Serius

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Surat Edaran (SE) Nomor 560/3464/-Disnaker/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuai kontroversi luas dan berbuntut panjang. Regulasi yang mengatur jenis, mekanisme, prosedur, serta persyaratan pengajuan pelayanan non-perizinan di bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan ini tidak hanya menjadi polemik di tingkat daerah, namun telah menjadi isu nasional dan bahan perbincangan hangat di kalangan pekerja.

Serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Elektronik dan Mekanik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC LEM KSPSI) Kabupaten Tangerang menyampaikan penolakan tegas atas isi SE tersebut. Mereka menilai surat edaran itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berserikat dan dianggap sebagai tantangan langsung terhadap eksistensi buruh di tingkat nasional.

Ketua DPC LEM KSPSI Kabupaten Tangerang, Suhendra, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa konsolidasi buruh yang terus bergulir hingga hari ini merupakan refleksi dari kekecewaan mendalam terhadap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

“Kami menilai SE tersebut sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja secara sistematis. Ini tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Suhendra saat ditemui di atas mobil komando aksi buruh dalam demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kamis (10/04/2025).

Menurut Suhendra, tindakan Disnaker yang dinilai sepihak itu tidak hanya mencederai demokrasi industrial, namun juga memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan kaum pekerja yang selama ini telah berusaha menjalin komunikasi konstruktif.

Aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) ini diperkirakan akan terus meluas, seiring dengan rencana konsolidasi lanjutan yang melibatkan elemen buruh lintas daerah sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap regulasi yang dianggap mengekang hak-hak pekerja. (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama

    SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY