SUARAGEMPUR.COM | SERANG – Upaya mediasi dalam sengketa ketenagakerjaan antara dua pekerja dan pihak manajemen PT Gunung Mulia Steel (GMS) menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Rabu (11/3/2026).
Pertemuan yang dijadwalkan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 500.25.24/0202/HI tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status kerja dua karyawan PT GMS, yakni Sutriadi dan Dion, yang diketahui dirumahkan atau di-off oleh perusahaan tanpa kejelasan status.
Kuasa hukum kedua pekerja dari Firma Hukum ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya berinisiatif membentuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Namun, menurutnya, niat tersebut justru direspons dengan dugaan intimidasi oleh pihak manajemen perusahaan.
“Klien kami dipanggil oleh salah satu manajemen bernama Yayan dan diminta untuk mengundurkan diri. Karena mereka menolak, akhirnya status mereka digantung atau diliburkan tanpa kejelasan hingga sekarang,” ujar Asnawi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Serang.
Tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran dan validasi data ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. Hasilnya, ditemukan bahwa status kepesertaan kedua pekerja tersebut sudah dinonaktifkan sejak Januari 2024.
Pihak BPJS menyatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan dengan keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
“Klien kami tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri apa pun. Ada indikasi kuat bahwa surat tersebut dipalsukan oleh oknum perusahaan untuk memutus hak-hak klien kami secara sepihak,” tegas Asnawi.
Menanggapi ketidakhadiran pihak perusahaan dalam klarifikasi Disnaker serta dugaan adanya tindak pidana, kuasa hukum akhirnya mengambil langkah hukum.
Moh. Asnawi, S.H. menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Dirreskrimsus Polda Banten melalui Unit Desk Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kami tidak akan tinggal diam. Selain persoalan administratif di Disnaker, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja serta dugaan pemalsuan dokumen harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana,” pungkasnya.
Reporter : Riski
