Pencabutan Laporan dan Kesepakatan Damai, Konflik Pekerja dan PT Sinarintan Putranusa Berakhir

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Perselisihan antara pekerja dan manajemen PT Sinarintan Putranusa akhirnya berujung damai setelah adanya pencabutan laporan pidana serta kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, Jum’at (27/3/2026).

Pada tanggal 9 Maret 2027, Mukhyidin selaku Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja SPMI PT Sinarintan Putranusa secara resmi membuat surat pernyataan pencabutan laporan pidana. Dalam surat tersebut, Mukhyidin menyatakan bahwa dirinya merupakan pekerja sekaligus Ketua PUK SPMI periode 2025–2029.

Ia juga menyatakan telah menerima keputusan perusahaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya beserta segala konsekuensi hukumnya.

Lebih lanjut, Mukhyidin, baik secara pribadi maupun mewakili jabatannya serta 31 anggota serikat pekerja, secara resmi mencabut laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/558/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 November 2025. Laporan tersebut sebelumnya ditujukan kepada Tommy selaku Direktur PT Sinarintan Putranusa.

Selain pencabutan laporan, sebanyak 31 anggota serikat pekerja SPMI yang terdampak efisiensi juga telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Dalam kesepakatan tersebut, para pekerja menerima kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon akibat efisiensi.

Pada 26 Maret 2026, perwakilan HRD PT Sinarintan Putranusa, Junson Sagala, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan hasil kesepakatan damai antara perusahaan dan para pekerja. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh PUK SPMI ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim.

Menurut keterangan Junson Sagala, setelah salinan perjanjian bersama diserahkan, pihak penyidik akan meneruskan dokumen tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kelanjutan perkara.

Dengan selesainya permasalahan ini, Junson Sagala menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu proses penyelesaian, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, serta DPRD Kabupaten Tangerang Komisi III.

Ia juga berharap ke depan kondisi perusahaan dapat kembali normal, berkembang lebih baik, dan mampu membuka kembali lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Redaksi

  • Related Posts

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Hampir dua minggu sejak kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME pada 30 Juli 2026, dugaan pelanggaran hak pekerja upah di bawah UMK,…

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Persoalan hubungan industrial kembali mencuat di PT Tunas Alfin Plant 2, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Olivia Jeremia mengaku mengalami skorsing tanpa upah, tidak dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 7 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!  

    PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!   

    NO COPY