Diduga Ada Tekanan Penitipan Kendaraan, Supervisor Leasing Datangi Rumah Debitur

SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang mengaku mendapat tekanan dari oknum debt collector hingga supervisor dari [OTO Finance](https://www.otofinance.co.id?utm_source=chatgpt.com) setelah mengalami tunggakan cicilan kendaraan selama dua bulan, Sabtu (23/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat oknum debt collector berinisial F mendatangi kediaman debitur untuk melakukan penagihan terkait tunggakan pembayaran kendaraan bermotor.

Dalam proses komunikasi tersebut, debitur mengaku belum memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan cicilan dan menolak permintaan penitipan kendaraan sebagaimana yang diarahkan oleh oknum debt collector tersebut.

Tidak hanya dari oknum debt collector, tekanan disebut juga datang dari seorang supervisor berinisial A yang pada hari yang sama turut mendatangi rumah debitur di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, supervisor tersebut diduga ikut menyarankan agar kendaraan dititipkan ke kantor leasing apabila belum ada pembayaran tunggakan.

“Kalau tidak ada setoran sampai jam 4 sore ini, terpaksa motor harus dititip ke kantor. Motor bisa diambil kembali kalau debitur melunasi tunggakan dua bulan,” ujar sumber menirukan percakapan yang diterimanya.

Suami debitur mengaku tidak menerima sikap serta saran yang disampaikan oleh pihak debt collector maupun supervisor leasing tersebut.

Menurutnya, keluarga tidak pernah berniat menghilangkan kendaraan maupun melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran cicilan. Namun, cara penagihan yang dilakukan dinilai membuat pihak keluarga merasa tertekan.

“Kami bukan tidak mau bayar, hanya memang belum ada uang saat itu. Tapi kalau langsung diarahkan menitipkan motor ke kantor leasing, tentu kami merasa keberatan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur penitipan kendaraan yang diminta oleh pihak leasing, terlebih saat itu disebut tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun dokumen administrasi yang diperlihatkan kepada keluarga debitur.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur penagihan perusahaan pembiayaan serta batas kewenangan debt collector dalam meminta penitipan kendaraan kredit kepada debitur.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga penagihan wajib dilakukan sesuai aturan hukum, mengedepankan etika, serta tidak dibenarkan melakukan intimidasi ataupun tekanan terhadap konsumen.

Selain itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan fidusia, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan jasa keuangan maupun pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum debt collector dan supervisor tersebut, (Red)

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Pengusaha Benur Bireuen Mengaku Didatangi Polisi, Persoalkan Penanganan Laporan Mantan Karyawan

    BIREUEN | SUARAGEMPUR.COM — Pengusaha pembibitan benur asal Kabupaten Bireuen, Aceh, Herizal, mempertanyakan penanganan laporan polisi yang dibuat oleh mantan karyawannya, Sayuti, Jum’at (25/9/2026). Herizal mengaku beberapa kali didatangi dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY