SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG SELATAN, 12 Juni 2026 — Integritas dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten resmi melaporkan SMK Nusantara II Kesehatan, Ciputat Timur, ke Inspektorat Daerah Provinsi Banten atas dugaan praktik pungutan liar, pengelolaan anggaran yang tidak transparan, hingga indikasi intimidasi di lingkungan sekolah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor 81/LSM-TRIGA/DPD-BTN/VI/2026, sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi sebelumnya bernomor 78/LSM-TRIGA/DPD-BTN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak sekolah dinilai tidak memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan krusial.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Trinusa mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan wali murid dan keuangan negara. Di antaranya pungutan berkedok iuran komite sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp1.200.000 per tahun per siswa. Lebih jauh, ditemukan dugaan praktik pembiayaan ganda (double financing), di mana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran komite diduga digunakan untuk membiayai pos yang sama, seperti listrik, pendingin ruangan (AC), dan kegiatan praktik siswa.
Tidak hanya itu, Trinusa juga menyoroti dugaan penerapan sanksi akademik yang tidak sah terhadap siswa yang menunggak pembayaran, termasuk ancaman penahanan rapor. Transparansi pengelolaan dana publik pun dipertanyakan, mengingat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahap I Tahun 2026 senilai Rp305.375.000 belum dipublikasikan kepada publik.
Situasi semakin memanas dalam audiensi yang digelar Kamis, 11 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen sekolah dinilai bersikap defensif dan tidak kooperatif, bahkan enggan membuka data yang diminta. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah disebut lebih banyak melempar tanggung jawab kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Perwakilan Trinusa menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban transparansi. Hingga kini, tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melalui proses pemeriksaan. Bahkan, dalam forum audiensi itu, muncul dugaan kehadiran oknum eksternal yang diduga sengaja dihadirkan untuk mengintimidasi dan menghambat proses klarifikasi.
Secara regulasi, praktik-praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan fundamental, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan bersifat mengikat, Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar itu, Trinusa mendesak Inspektorat Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas melalui audit investigatif terhadap Dana BOS periode 2024–2026, pemeriksaan forensik terhadap LPJ Dana BOS Tahap I Tahun 2026 dan aliran dana komite, serta audit menyeluruh terhadap dokumen keuangan sekolah seperti RKAS, ARKAS, dan Buku Kas Umum.
Selain itu, dugaan intimidasi dalam proses audiensi juga diminta untuk diusut tuntas. Hasil pemeriksaan pun didesak agar diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebagai bentuk keseriusan, Trinusa memberikan ultimatum selama 14 hari kalender kepada Inspektorat untuk mengambil langkah konkret. Jika tidak ada tindakan nyata, kasus ini akan dibawa ke sejumlah lembaga pengawas nasional, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan, serta lembaga pengawas eksternal lainnya.
Redaksi







