BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Sikap diam yang hingga kini ditunjukkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung terkait berbagai pertanyaan keluarga almarhum Joni Iskandar semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, Jum’at (19/6/2026).
Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menilai belum adanya penjelasan resmi mengenai sejumlah kejanggalan administrasi dan proses penanganan almarhum berpotensi memicu dugaan yang meluas.
“Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung bungkam, Polresta Bandar Lampung bungkam, dan Polda Lampung juga bungkam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Moh. Asnawi.
Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih mempertanyakan dua hal utama: tidak diberikannya surat kematian saat penyerahan jenazah, serta adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen Berita Acara Penyerahan Jenazah yang beredar.
Pihak keluarga menilai sikap diam dari berbagai instansi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa ada kesalahan prosedur yang belum dijelaskan kepada publik. Oleh karena itu, keluarga mendesak agar Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi.
“Kami meminta keterbukaan. Jika memang tidak ada kesalahan, jelaskan kepada publik dan keluarga. Jangan biarkan berbagai pertanyaan ini terus menggantung tanpa jawaban,” tegas Moh. Asnawi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, maupun Polda Lampung terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan keluarga almarhum Joni Iskandar.
(Redaksi)





