Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Union Busting di PT Sinar Intan Putra Nusa, Kuasa Hukum Berharap SPEE FSPMI Cabut Semua Rilisan Berita  

TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang sebelumnya dilaporkan terhadap PT Sinar Intan Putra Nusa.

Berdasarkan surat tertanggal 19 Juni 2026 tersebut, penyidik menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. Oleh karena itu, penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan yang menyebut bahwa PUK SPEE FSPMI PT Sinar Intan Putra Nusa berhasil meyakinkan penyidik Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri bahwa telah terjadi praktik union busting di perusahaan tersebut.

Menanggapi terbitnya surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri, kuasa hukum PT Sinar Intan Putra Nusa, Endang Darajat, S.H., menilai bahwa pemberitaan sebelumnya perlu dikoreksi atau diperbarui agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru. Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar pihak serikat pekerja meluruskan informasi yang telah disebarkan.

“Kami menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Dengan adanya surat penghentian penyelidikan yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana, kami berharap pihak yang sebelumnya memberitakan seolah-olah telah terjadi union busting dapat melakukan koreksi atau pembaruan informasi. Secara khusus, kami berharap PUK SPEE FSPMI mencabut seluruh rilisan berita yang pernah diterbitkan terkait dugaan union busting ini agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang,” ujar Endang Darajat, S.H.

Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan laporan maupun pendapatnya, namun perkembangan hasil penyelidikan yang telah dituangkan secara resmi oleh Bareskrim Polri juga perlu diketahui publik sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak serikat pekerja terkait terbitnya surat penghentian penyelidikan maupun harapan pencabutan rilisan berita tersebut.

Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim Polri, perkara dugaan union busting yang dilaporkan sebelumnya dinyatakan tidak dilanjutkan pada tahap penyelidikan karena penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Redaksi

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY