BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., mempertanyakan tindak lanjut dan hasil kunjungan AKBP Ujang Supriyanto selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang mendatangi rumah keluarga almarhum pada 4 Juni 2026 dengan membawa bantuan sembako, Senin (22/6/2026).
Menurut kuasa hukum keluarga, hingga hari ini tidak ada informasi maupun penjelasan lanjutan yang diterima keluarga terkait substansi kedatangan tersebut. Padahal, kunjungan itu dilakukan hanya sehari setelah peristiwa meninggalnya Joni Iskandar yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.
“Kami mempertanyakan apa substansi kedatangan AKBP Ujang Supriyanto ke rumah keluarga almarhum pada 4 Juni 2026. Jika memang ingin menunjukkan empati, tentu kami menghargainya. Namun sampai hari ini tidak ada kabar lanjutan ataupun penjelasan yang diterima keluarga mengenai persoalan utama yang sedang dipertanyakan,” ujar Moh Asnawi, S.H.
Menurutnya, keluarga tidak hanya membutuhkan bantuan sembako, melainkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Joni Iskandar meninggal dunia.
“Sudah lebih dari dua minggu berlalu sejak kunjungan tersebut. Yang menjadi pertanyaan keluarga, apa hasil dari kedatangan itu? Apa yang diperoleh setelah bertemu keluarga? Mengapa sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada keluarga maupun publik?” katanya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa bantuan sosial tidak dapat menggantikan kebutuhan keluarga akan transparansi dan kepastian hukum.
“Keluarga masih menunggu jawaban mengenai siapa yang terakhir menguasai Joni Iskandar sebelum meninggal, bagaimana kronologi lengkap yang terjadi, dan sejauh mana proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab,” tegasnya.
Ia berharap Polda Lampung dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga almarhum.
“Jangan sampai publik menilai bahwa kedatangan membawa sembako hanya menjadi simbol empati tanpa diikuti langkah konkret untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Keluarga membutuhkan kejelasan, bukan sekadar seremonial,” pungkas Moh Asnawi, S.H.
Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan dari pihak Polda Lampung terkait hal tersebut.
Redaksi





