BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Tim hukum keluarga almarhum Joni Iskandar dari Law Firm ER & Partner mendatangi kediaman korban di wilayah Jabung pada Minggu (22/6). Kehadiran enam advokat ini bertujuan memperkuat langkah hukum serta memastikan komitmen keluarga dalam menuntut keadilan, Selasa (23/6/2026)
Tim hukum yang dipimpin oleh Rustam Effendi, S.H., M.H., hadir bersama Sawaluyo, S.H., M.H.; M. Dheo Fortunarenza Putra, S.H., M.H.; Riski Regi Gemelar, S.H.; Annisa Mardiyana, S.H.; serta Angga Rensa Heriguan. Mereka bertemu langsung dengan istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, dan kakak kandung korban, Fendi.
Selain melakukan penandatanganan surat kuasa baru, tim hukum juga melengkapi sejumlah dokumen penting guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, Fendi mengungkapkan kegelisahannya atas berbagai narasi yang beredar di tengah masyarakat. Ia menyebut banyak pihak datang dengan pesan yang justru melemahkan upaya pencarian keadilan.
“Ada yang bilang sudah damai saja, jangan melawan polisi karena dibekingi Komisi III DPR RI. Ada juga yang bilang keluarga nanti dimintai uang oleh pengacara. Cerita-cerita itu datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan pejabat desa,” ungkap Fendi.
Namun, Fendi menilai tidak ada satu pun dari pihak-pihak tersebut yang benar-benar datang dengan niat membantu mengungkap kebenaran atas kematian adiknya.
“Saya berpikir, kenapa tidak ada yang bicara soal keadilan? Tidak ada yang membawa solusi. Saya simpulkan, yang datang ini hanya orang suruhan. Lebih baik saya abaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Apriliani Niken Pratiwi terlihat mulai lebih tenang, meskipun tetap menyimpan tekad kuat untuk mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami suaminya hingga meninggal dunia.
Menanggapi sikap keluarga, Rustam Effendi menegaskan bahwa tim hukum siap mendampingi hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kalau keluarga sudah punya semangat seperti ini, kami juga semakin kuat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum bersama warga Jabung berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada 1 Juli 2026. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendukung pemberantasan begal oleh aparat, namun tetap sesuai hukum.
2. Mendesak pencabutan pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan tembak di tempat.
3. Menuntut pencopotan Kapolda Lampung.
4. Mendesak pencopotan Kapolresta Bandar Lampung.
5. Mendesak pencopotan Kasat Reserse Polresta Bandar Lampung.
6. Menuntut pengadilan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Joni Iskandar.
Tim hukum menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar mencari keadilan bagi satu korban, tetapi juga sebagai upaya menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Rustam.
Redaksi





