Kuasa Hukum Yakin Gugatan PMH Terbukti, Minta Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan  

TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Para Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG, yakni Endang Darajat, S.H. dan Rustam Effendi, S.H., M.H., telah resmi menyampaikan kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2026).

Dalam dokumen kesimpulan yang di Upload ke E-court Pengadilan Negri Tangerang 24/6/2026, kedua kuasa hukum itu menegaskan seluruh rangkaian pembuktian baik berupa surat resmi, dokumen pendukung, foto, maupun keterangan saksi telah memperkuat setiap dalil yang tertuang dalam gugatan terhadap para tergugat.

Mereka menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan bahwa dirinya adalah kuasa hukum sah dari Yogi Saputra dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Lebih lanjut terungkap adanya dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan yang dialami Yogi Saputra, sehingga ia akhirnya mencabut laporan kepolisian serta surat kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada penasihat hukumnya.

Berbagai bukti turut diperlihatkan dan diverifikasi, antara lain salinan laporan polisi, surat pernyataan, dokumen keterangan pengobatan, hingga foto-foto luka yang diderita Yogi Saputra. Semua bukti itu dinilai memperjelas adanya peristiwa penganiayaan serta tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak-hak warga negara.

Keterangan saksi yang dihadirkan, yaitu Moh. Asnawi, S.H., juga dikatakan memperkuat dalil penggugat mengenai adanya tekanan dan intimidasi yang membuat Yogi Saputra menarik kembali laporan dan kuasa hukumnya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, tuntutan lain yang diajukan meliputi: menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.500.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000; mewajibkan tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa nasional dan televisi nasional; serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.

“Kami meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah cukup membuktikan dalil gugatan yang kami ajukan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar para penggugat dalam kesimpulannya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang setelah seluruh proses pembuktian serta penyampaian kesimpulan dari kedua pihak selesai dilaksanakan.

Redaksi

  • Related Posts

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah serius menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam…

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    LABUHAN MERINGGAI | SUARAGEMPUR.COM – Perkembangan penyelidikan kasus dugaan perampasan sepeda motor dan penganiayaan terhadap Agus Candra Jaya mulai menemui titik terang. Dua orang terduga pelaku yang diketahui berstatus sipil…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Lampung Tengah, KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Dua Sipil Ditahan, Nasib Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Perampasan Motor Masih Dipertanyakan

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Camat Kemiri Apresiasi Program Sekolah Gratis SMP-SMA, Harapkan Tak Ada Anak Putus Sekolah

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang  

    Hampir Dua Minggu, Belum Ada Pemeriksaan KSPSI: Wapres Diduga Ditipu Pengusaha PT Yifang   

    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    • By Redaksi
    • Agustus 12, 2026
    • 9 views
    Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    PT Tunas Alfin Plant 2 Dinilai Nakal: Skorsing Tanpa Gaji, Anjuran Dinas Diabaikan, Pekerja Ditelantarkan

    NO COPY