Perpres 111/2025: Pemerintah Kategorikan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Sosial-Budaya

JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM – Cetak biru pertahanan nasional terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 membawa perubahan signifikan dalam pemetaan risiko bangsa. Pemerintah secara resmi mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi, Senin (6/7/2026).

Dalam dokumen kebijakan tersebut, fenomena maraknya kampanye dan budaya gaya hidup lesbian, transgender, serta kelompok LGBTQ lainnya ditempatkan dalam dimensi ancaman sosial-budaya.

Pemerintah menilai penetrasi budaya ini bertentangan dengan falsafah Pancasila dan berpotensi merusak karakter serta moral generasi muda dari dalam.

Masuknya isu LGBTQ dalam dokumen pertahanan negara lima tahunan ini menunjukkan pergeseran paradigma pertahanan Indonesia. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) kini tidak hanya bersiap menghadapi konflik fisik, tetapi juga perang asimetris di ranah nilai dan kebudayaan.

Pemerintah memetakan bahwa penyebaran gaya hidup kelompok lesbian dan transgender dinilai sebagai infiltrasi budaya yang dapat melemahkan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

Kampanye LGBTQ juga dipandang berpotensi memicu degradasi moral jangka panjang jika tidak diantisipasi lewat ketahanan sosial masyarakat.

Di dalam regulasi ini, spektrum budaya asing tersebut dikelompokkan bersama ancaman internal lainnya seperti penyalahgunaan narkotika, penyebaran paham radikal, judi online, dan pornografi.

Melalui Perpres ini, pemerintah menginstruksikan seluruh instansi terkait, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memperkuat benteng moral masyarakat. Ketahanan nasional tidak lagi hanya dibangun lewat penguatan Alutsista militer, melainkan juga lewat pembinaan kesadaran bela negara yang berbasis pada pelestarian nilai keagamaan dan adat istiadat ketimuran Indonesia.

Langkah ini diambil guna memastikan generasi penerus bangsa tetap memiliki identitas nasional yang kuat dalam menghadapi arus globalisasi dan modernisasi yang kian terbuka.

Penulis : Bani Latif 

  • Related Posts

    Keluarga Ungkap Dugaan Penyerahan Uang Rp150 Juta Usai Muhammad Akbar Dibebaskan dari Polsek Tambora

    JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora,…

    Kasus Meninggalnya Sakdiyah, ER & Partners Layangkan Somasi Ketiga dan Terakhir ke Polres Lampung Timur

    LAMPUNG TIMUR | SUARAGEMPUR.COM — Law Firm ER & Partners, selaku kuasa hukum Mursalin, anak kandung sekaligus ahli waris almarhumah Sakdiyah, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Ketiga dan Terakhir kepada Kapolres Lampung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY