SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa perburuhan di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Desa Beberan, Kabupaten Serang, kian memanas. Rudi, petugas keamanan perusahaan, menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada Pengurus Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rizki Gumilar, Senin (10/8/2026).
Menurut Rudi, perusahaan peleburan baja tersebut mendapat perlindungan dari kalangan militer, “Di sini ada Jenderal bintang dua, bintang tiga, serta unsur Kopassus yang membekingi perusahaan ini.”
Pernyataan itu langsung ditegaskan Rizki Gumilar sebagai pelanggaran hukum yang sangat serius. Pasalnya, keterlibatan maupun pemberian perlindungan oleh Petinggi Polri dan aktif TNI dalam kegiatan usaha komersial dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39, yang melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis apa pun.
“Jika benar ada Jenderal dan anggota Kopassus yang membekingi PT Mega Steel, itu jelas melanggar hukum! TNI harus netral, tidak boleh dipakai untuk melindungi pengusaha yang merampas hak pekerja,” tegas Rizki Gumilar.
Rizki menambahkan, klaim perlindungan militer ini muncul di tengah tindakan union basting dan sepihak oleh perusahaan yang memutus hubungan kerja pengurus ssrikat pekerja tanpa dasar hukum. Seolah-olah kekuasaan digunakan untuk membungkam protes buruh.
“Jangan sampai ada intimidasi berkedok kekuatan Polisi dan militer. Hukum berlaku sama untuk semua. Kami meminta pihak berwenang segera menelusuri kebenaran ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pelanggaran,” tambahnya.
Pengurus FSP TSK KSPSI Banten menegaskan akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PHK sepihak dan memastikan tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Rencananya, ribuan pekerja akan melancarkan aksi unjuk rasa pada 12–13 Agustus 2026 jika perusahaan tidak merespons tuntutan dengan baik.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





