TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Sebuah pesan yang diduga disampaikan oleh seorang bidan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan ibu hamil menuai polemik. Pasalnya, pesan tersebut berisi peringatan kepada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tidak melahirkan di rumah sakit swasta. Bahkan, dalam isi pesan itu disebutkan bahwa apabila diketahui melahirkan di rumah sakit swasta, nomor BPJS peserta akan diminta untuk diblokir, Selasa (11/8/2026).
Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, bidan yang diketahui berinisial UD, bertugas sebagai bidan desa di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dan bertugas di Puskesmas Kresek, menuliskan pesan sebagai berikut:
“Ibu-ibu saya ingatkan kembali jika BPJS dari pemerintah, tolong lahiran ke puskesmas, jangan ke swasta karena BPJS pemerintah yang bayar, bukan bayar mandiri. Paham ya ibu-ibu. Jika sampai ketahuan berada di RS swasta, tanpa rasa hormat saya akan minta blokir nomor BPJS.”
Isi pesan tersebut langsung memicu pertanyaan dan kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut bernada ancaman dan berpotensi menimbulkan ketakutan maupun kesalahpahaman di kalangan ibu hamil peserta BPJS PBI.
Berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan sistem rujukan yang berlaku. Namun, kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, maupun memblokir status kepesertaan BPJS Kesehatan bukan merupakan kewenangan tenaga kesehatan secara perorangan, melainkan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila peserta memperoleh kondisi kegawatdaruratan medis, pelayanan juga dapat diberikan di fasilitas kesehatan yang mampu menangani pasien sesuai dengan ketentuan JKN.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Kresek, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi mengenai isi pesan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi yang bersangkutan atau bagian dari kebijakan resmi institusi.
Apabila isi pesan tersebut terbukti benar, berbagai pihak menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap cara penyampaian informasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan semestinya disampaikan secara persuasif, tidak bernada intimidatif, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Fachri







