Pesan Bidan di Grup WhatsApp Tuai Polemik, Ancam Blokir BPJS Ibu Hamil yang Melahirkan di RS Swasta

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Sebuah pesan yang diduga disampaikan oleh seorang bidan di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan ibu hamil menuai polemik. Pasalnya, pesan tersebut berisi peringatan kepada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar tidak melahirkan di rumah sakit swasta. Bahkan, dalam isi pesan itu disebutkan bahwa apabila diketahui melahirkan di rumah sakit swasta, nomor BPJS peserta akan diminta untuk diblokir, Selasa (11/8/2026).

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, bidan yang diketahui berinisial UD, bertugas sebagai bidan desa di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dan bertugas di Puskesmas Kresek, menuliskan pesan sebagai berikut:

“Ibu-ibu saya ingatkan kembali jika BPJS dari pemerintah, tolong lahiran ke puskesmas, jangan ke swasta karena BPJS pemerintah yang bayar, bukan bayar mandiri. Paham ya ibu-ibu. Jika sampai ketahuan berada di RS swasta, tanpa rasa hormat saya akan minta blokir nomor BPJS.”

Isi pesan tersebut langsung memicu pertanyaan dan kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai kalimat tersebut bernada ancaman dan berpotensi menimbulkan ketakutan maupun kesalahpahaman di kalangan ibu hamil peserta BPJS PBI.

Berdasarkan ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan sistem rujukan yang berlaku. Namun, kewenangan untuk mengaktifkan, menonaktifkan, maupun memblokir status kepesertaan BPJS Kesehatan bukan merupakan kewenangan tenaga kesehatan secara perorangan, melainkan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila peserta memperoleh kondisi kegawatdaruratan medis, pelayanan juga dapat diberikan di fasilitas kesehatan yang mampu menangani pasien sesuai dengan ketentuan JKN.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Puskesmas Kresek, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi mengenai isi pesan tersebut. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi yang bersangkutan atau bagian dari kebijakan resmi institusi.

Apabila isi pesan tersebut terbukti benar, berbagai pihak menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap cara penyampaian informasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan semestinya disampaikan secara persuasif, tidak bernada intimidatif, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Fachri

  • Related Posts

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    SUARAGEMPUR.COM | SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan bantuan sepeda listrik kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan (16), pelajar yang menjadi korban dugaan penjambretan telepon seluler di…

    PUK SP TSK KSPSI PT Nikomas Gemilang Salurkan Dana Bantuan untuk Korban Bencana NTT

    SERANG, BANTEN | SUARAGEMPUR.COM — Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK KSPSI Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang dengan menyerahkan dana bantuan kemanusiaan kepada BAZNAS untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY