TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Polemik hubungan industrial mencuat di PT Damai Abadi. Asep Nurhidayat, mantan karyawan tetap yang telah bekerja lebih dari satu dekade, mengaku terpaksa membuat surat pengunduran diri setelah mendapat tekanan dan dihadapkan pada pilihan antara resign atau menghadapi proses hukum, Senin (31/8/2026).
Praktisi hukum Rustam Effendi, S.H., M.H. menilai pengunduran diri seorang pekerja harus benar-benar lahir dari kemauan sendiri, bukan akibat ancaman, intimidasi, ataupun tekanan psikologis.
“Surat pengunduran diri tidak cukup hanya dilihat dari adanya tanda tangan pekerja. Harus diperiksa bagaimana dan dalam kondisi apa surat tersebut dibuat. Apabila pekerja dihadapkan pada pilihan ‘resign atau dibawa ke meja hijau’, patut diduga pengunduran diri itu tidak lahir dari kehendak bebas,” kata Rustam Effendi.
Asep diketahui mulai bekerja di PT Damai Abadi pada 7 Oktober 2014. Setelah menjalani masa kontrak dan evaluasi kinerja, pada 1 November 2015 ia diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Direktur PT Damai Abadi, Effendy Mazuki.
Selama bertahun-tahun bekerja, Asep mengaku tidak pernah mengalami persoalan serius dalam menjalankan pekerjaannya. Namun, situasi disebut berubah setelah terjadi pergantian PM pada akhir 2025.
Berdasarkan kronologi tertulis yang dibuat Asep pada 18 Januari 2026, PM sebelumnya, Gunawan, terakhir bekerja pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, pada 5 Januari 2026, masuk PM baru bernama Adi Tya Bima Prakasa.
Sejak pergantian tersebut, Asep mengaku mulai merasa tidak nyaman karena beberapa kali mendapatkan ucapan yang mempertanyakan kapan dirinya akan mengundurkan diri.
Menurut pengakuannya, ia pernah mendapat ucapan yang pada pokoknya berbunyi, “Kapan kamu resign?” serta, “Kamu resign besok, gantinya sudah ada.”
Tekanan tersebut disebut semakin memuncak pada Kamis, 8 Januari 2026.
Asep mengaku dipanggil ke ruangan PM Adi Tya Bima Prakasa dan dimarahi dengan nada tinggi. Suara tersebut, menurutnya, terdengar oleh sejumlah orang yang berada di ruangan kantor dan bagian packing.
Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pekerjaan serta komunikasi dengan bagian sales mengenai pengiriman aluminium kepada pelanggan.
Dalam situasi tersebut, Asep mengaku memilih diam dan tidak melakukan perlawanan.
Namun sehari kemudian, Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, persoalan disebut berkembang menjadi lebih serius.
Saat hendak pulang, Asep mengaku dipanggil oleh petugas keamanan untuk mendatangi ruangan HRD. Di ruangan tersebut, dirinya ditanya mengenai dugaan meminta setoran setiap bulan kepada karyawan.
Asep juga mengaku diberi tahu bahwa perusahaan telah memiliki bukti berupa rekaman dan bukti transfer.
Dalam keadaan tertekan, Asep mengaku diberi tahu bahwa persoalan tersebut telah diketahui Direksi dan dapat dibawa ke “meja hijau” karena dikaitkan dengan dugaan gratifikasi.
Menurut Asep, dirinya kemudian diberikan pilihan antara menghadapi proses hukum atau membuat surat pengunduran diri.
Karena merasa takut persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum, terancam dipenjara, dan khawatir nama baiknya menjadi buruk, Asep akhirnya membuat surat pengunduran diri pada hari itu juga.
“Karena saya mendapat tekanan dan takut dibawa ke meja hijau, serta katanya bisa dipenjara enam bulan dan nama menjadi jelek, maka pada hari itu juga saya disuruh membuat surat pengunduran diri,” demikian substansi keterangan Asep dalam dokumen kronologinya.
Asep menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak dilakukan berdasarkan kehendak bebas, melainkan dalam keadaan tertekan dan ketakutan.
Menanggapi persoalan tersebut, Rustam Effendi mengatakan perusahaan berhak melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pekerja. Namun pemeriksaan harus berlangsung secara objektif, transparan, dan tetap memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan penjelasan maupun pembelaan.
“Kalau memang perusahaan mempunyai rekaman, bukti transfer, atau bukti lain mengenai dugaan permintaan setoran, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Dugaan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pekerja agar mengundurkan diri dan kehilangan hak-haknya,” tegas Rustam.
Menurutnya, apabila perusahaan menilai telah terjadi pelanggaran, perusahaan semestinya menjalankan prosedur pemeriksaan dan penyelesaian hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan menggunakan ancaman proses pidana sebagai jalan pintas untuk mengakhiri hubungan kerja. Kebenaran suatu tuduhan harus diuji berdasarkan bukti, bukan ditentukan melalui tekanan terhadap pekerja,” ujarnya.
Persoalan berlanjut pada 10 Januari 2026. Asep mengaku mendatangi HRD PT Damai Abadi, Retno Wulandari, untuk menanyakan haknya setelah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari sepuluh tahun.
Namun, berdasarkan keterangan Asep, dirinya memperoleh jawaban bahwa setelah mengundurkan diri ia “tidak mendapatkan apa-apa”.
Pernyataan tersebut dipersoalkan karena Asep telah bekerja sejak 2014 dan berstatus sebagai karyawan tetap sejak 2015.
Rustam menjelaskan bahwa pekerja yang benar-benar mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan tetap dapat mempunyai hak tertentu.
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang penggantian hak serta uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Karena itu, pernyataan bahwa pekerja yang mengundurkan diri sama sekali tidak memperoleh apa-apa tidak boleh disampaikan secara serampangan. Harus diperiksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, sisa cuti, uang pisah, dan hak lain yang mungkin belum diselesaikan,” jelas Rustam.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Asep berencana menempuh langkah hukum. Pokok persoalan yang akan dipermasalahkan bukan hanya pembayaran hak setelah berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga dugaan tekanan yang menyebabkan dirinya membuat surat pengunduran diri.
Rustam menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan perselisihan hubungan industrial. Karena itu, penyelesaiannya dapat dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk menjalani proses mediasi. Jika tetap tidak terselesaikan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Apabila dapat dibuktikan bahwa surat pengunduran diri dibuat di bawah tekanan, pekerja dapat meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan mengikat. Akibat hukum dan hak pekerja nantinya bergantung pada fakta, alat bukti, serta putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Rustam.
Menurutnya, sejumlah alat bukti perlu dipersiapkan, antara lain surat keputusan pengangkatan sebagai karyawan tetap, surat pengunduran diri, kronologi kejadian, bukti komunikasi, rekaman jika tersedia, serta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa pada 8 dan 9 Januari 2026.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, PT Damai Abadi serta pihak-pihak yang disebut dalam kronologi perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan dugaan tekanan terhadap Asep, tuduhan permintaan setoran, keberadaan rekaman dan bukti transfer, proses pemeriksaan internal, serta kondisi ketika surat pengunduran diri dibuat.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun perusahaan juga harus terbuka menjelaskan proses yang sebenarnya. Kalau terdapat tuduhan terhadap pekerja, buktikan secara sah. Jangan sampai tuduhan tersebut digunakan untuk memaksa pekerja mengakhiri hubungan kerjanya,” pungkas Rustam Effendi, S.H., M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan mengenai dugaan tekanan dan paksaan mengundurkan diri tersebut masih merupakan versi Asep Nurhidayat berdasarkan kronologi yang dibuatnya. Tuduhan itu belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika Tekanan Berujung Resign, Kebenaran Kini Diuji di Meja Hukum.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





