JAKARTA | SUARAGEMPUR.COM — Keluarga Muhammad Akbar mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta setelah Akbar diamankan terkait persoalan obat golongan G jenis Tramadol dan dibawa ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jum’at (25/9/2026).
Informasi tersebut diperoleh Redaksi Suaragempur.com berdasarkan keterangan Muhammad Akbar dan salah seorang anggota keluarganya. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah, wartawan Suaragempur.com, Fahri, telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Muhammad Akbar disebut diamankan pada Minggu dini hari, 20 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Flyover Bandengan, Jakarta Barat.
Akbar mengatakan, peristiwa tersebut berkaitan dengan obat Tramadol yang disebut sebagai obat golongan G. Setelah diamankan, menurut keterangannya, ia dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan.
“Sempat ditahan, Pak,” kata Akbar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Akbar, dirinya kemudian menghubungi keluarga. Dalam komunikasi setelah penanganan tersebut, muncul pembicaraan mengenai uang sebesar Rp150 juta.
Pihak keluarga mengaku pada awalnya hanya mampu menyediakan Rp100 juta. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, jumlah tersebut disebut belum mencukupi sehingga keluarga kemudian berupaya mencari tambahan dana.
Salah seorang anggota keluarga Akbar mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui Akbar diamankan setelah menerima telepon darinya pada Minggu pagi.
Keluarga kemudian mengaku memperoleh informasi bahwa dibutuhkan uang sebesar Rp150 juta agar Akbar dapat keluar.
Karena saat itu keluarga mengaku hanya memiliki kemampuan menyediakan Rp100 juta, mereka kemudian berdiskusi dengan anggota keluarga lainnya dan berupaya mencari tambahan dana melalui pinjaman.
“Ya sudah, akhirnya kami diskusi dengan keluarga yang lainnya, mencari pinjaman sana-sini, akhirnya dapat Rp150 juta,” ujar anggota keluarga tersebut.
Setelah dana terkumpul, keluarga mengaku meminta seseorang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut pada Senin siang, 21 September 2026.
Menurut keterangan pihak keluarga, uang tunai sebesar Rp150 juta tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada anggota kepolisian, melainkan kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Yudha, yang disebut keluarga sebagai seorang pengacara.
“Uang cash, Rp150 juta,” kata narasumber keluarga.
Pihak keluarga menyebut uang tersebut diserahkan kepada Yudha di sebuah warung sop buntut. Sementara Akbar dalam keterangannya menyebut penyerahan uang berlangsung di Polsek.
Perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk dengan meminta keterangan orang yang membawa dan menyerahkan uang serta memeriksa bukti pendukung apabila tersedia.
Akbar sendiri mengaku sebelumnya tidak mengetahui ataupun secara pribadi menunjuk Yudha sebagai kuasa hukumnya.
“Saya nggak tahu itu, Pak. Maksudnya tiba-tiba sudah ada pengacara saja,” ujar Akbar.
Akbar mengatakan dirinya kemudian dapat meninggalkan Polsek Tambora sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin, 21 September 2026.
Pihak keluarga juga menyebut sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut turut dapat dibawa pulang.
Dalam keterangannya kepada media, Akbar dan keluarganya juga menyebut sejumlah nama yang dikaitkan dengan rangkaian penanganan perkara tersebut.
Namun, Redaksi Suaragempur.com menegaskan bahwa penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti sebelum terdapat konfirmasi, bukti pendukung, serta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Fahri dari Redaksi Suaragempur.com melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang dituju.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai diamankannya Muhammad Akbar oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, barang yang dikaitkan dengan perkara berupa obat golongan G jenis Tramadol, serta informasi mengenai Akbar yang kemudian diperbolehkan meninggalkan Polsek pada 21 September 2026.
Upaya konfirmasi merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber.
Sejumlah hal yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai status hukum Muhammad Akbar saat diamankan, dasar penanganan perkara, barang yang diamankan, alasan Akbar kemudian diperbolehkan pulang, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang sebesar Rp150 juta.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai posisi dan kapasitas Yudha dalam perkara tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan benar bertindak sebagai kuasa hukum Akbar dan atas dasar penunjukan siapa.
Hingga proses verifikasi dan klarifikasi memperoleh jawaban yang memadai, informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp150 juta tersebut tetap ditempatkan sebagai keterangan atau klaim narasumber, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Redaksi Suaragempur.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Yudha, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun menggunakan hak jawabnya.
Redaksi juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti pendukung apabila tersedia, termasuk bukti penarikan atau penyerahan uang, komunikasi telepon maupun pesan, keterangan saksi yang membawa uang, dokumen terkait penanganan Akbar, serta rekaman CCTV di lokasi yang disebut sebagai tempat penyerahan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh redaksi dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab seluruh pihak terkait.
Reporter: Fachri
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM





