TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Xinhong Indonesia, kawasan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang.
Persoalan yang sebelumnya mencuat terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), jam kerja mencapai 12 jam sehari, dan penerapan sistem dua sif kini berkembang menjadi pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
Apakah pemerintah benar-benar tidak mengetahui kondisi pekerja di lapangan, atau justru belum menunjukkan langkah pengawasan yang memadai?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena hingga awal November 2026 belum diperoleh informasi terbuka yang memastikan hasil pemeriksaan resmi terhadap dugaan pelanggaran di perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi awal pekerja yang dihimpun KSPSI, terdapat dugaan pembayaran upah sekitar Rp.110.000 per hari dengan jam kerja yang disebut mencapai 12 jam.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu memerlukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya mengenai sistem pengupahan, status hubungan kerja, jumlah hari kerja, pembayaran lembur, dan waktu istirahat pekerja.
Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp.5,2 juta lebih per bulan.
Perbedaan antara besaran upah yang dilaporkan pekerja dan ketentuan upah minimum menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Namun, besaran upah harian tersebut masih harus diverifikasi melalui slip gaji, perjanjian kerja, daftar kehadiran, serta pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kehadiran perusahaan industri di Kabupaten Tangerang seharusnya memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjamin perlindungan hak-hak pekerja.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjaga iklim investasi. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh mengesampingkan kewajiban negara dalam memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi.
Pembangunan industri tidak cukup hanya diukur dari banyaknya pabrik, besarnya investasi, atau terserapnya tenaga kerja.
Kesejahteraan pekerja, kepastian upah, perlindungan keselamatan kerja, dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan daerah.
Jika dugaan upah murah dan jam kerja berlebihan terus bermunculan tanpa kejelasan hasil pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah.
Sebelumnya, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang telah menyampaikan pengaduan resmi melalui Surat Nomor 048/DPC-KSPSI/X/2026 kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Banten, Kapolda Banten, dan Bupati Tangerang.
Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang.
Dalam pemberitaan Suaragempur.com pada 23 Oktober 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dilaporkan telah memberikan respons melalui WhatsApp dengan menyatakan akan melakukan pembinaan sesuai tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten juga telah memberikan tanggapan singkat atas informasi yang disampaikan.
Namun, respons administratif tersebut belum menjawab pertanyaan utama: perusahaan mana saja yang telah diperiksa, kapan pemeriksaan dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya?
Bagi pekerja, jawaban pemerintah tidak cukup berhenti pada pesan singkat. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pengaduan benar-benar diperiksa.
Persoalan PT Xinhong Indonesia juga menjadi ujian koordinasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pengawasan norma ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui perangkat pengawasan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap memiliki peran penting dalam pembinaan hubungan industrial dan koordinasi dengan instansi pengawasan.
Karena itu, Gubernur Banten Andra Soni diharapkan memastikan perangkat pengawasan ketenagakerjaan memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap pengaduan pekerja.
Bupati Tangerang juga diharapkan mendorong koordinasi aktif agar persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja tidak berlarut-larut.
Jangan sampai pemerintah terlihat sigap menyambut investasi, tetapi lambat memberikan kepastian ketika muncul pengaduan mengenai kesejahteraan buruh.
DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendorong agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Xinhong Indonesia, khususnya menyangkut:
1. Kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.
2. Penerapan jam kerja, waktu istirahat, dan sistem dua sif.
3. Perhitungan serta pembayaran upah kerja lembur.
4. Status hubungan kerja dan perjanjian kerja pekerja.
5. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
6. Perlindungan pekerja yang menyampaikan pengaduan agar tidak mengalami intimidasi atau tindakan balasan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran benar terjadi atau terdapat penjelasan lain yang dapat dibuktikan secara hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Persoalan upah dan jam kerja bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan dan pekerja.
Di balik setiap pekerja terdapat keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup pada penghasilan yang diterima.
Ketika muncul dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan, negara berkewajiban memastikan persoalan tersebut diperiksa secara adil.
Kehadiran pemerintah harus dapat dirasakan oleh pekerja, bukan hanya melalui pernyataan normatif, melainkan melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum yang terukur.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: kapan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten memeriksa dugaan pelanggaran di PT Xinhong Indonesia, dan kapan hasilnya disampaikan kepada pihak pengadu?
Hingga naskah lanjutan ini disusun, belum tersedia hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Xinhong Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Redaksi: SUARAGEMPUR.COM






