AB3 Kabupaten Tangerang Siap-Siap Demo Besar Tuntut Kenaikan UMK dan UMSK 2025

Tangerang|Suaragempur.Com – AB3 Kabupaten Tangerang mempunyai dasar yang kuat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang sesuai dengan Putusan MK dalam Uji Materil Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

MK Mengabulkan salah satunya Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah untuk penetapan kebijakan pengupahan”.

 

Jadi pemerintah harus melibatkan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang untuk kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah hal ini guna mempertimbangkan disparitas upah yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Yang kita tau selama ini Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya dilibatkan dalam diskusi dan keputusan akhirnya dikalahkan unsur oleh Pemerintah dan Pengusaha. Untuk kenaikan upah tahun 2025 Dewan Pengupahan dan buruh wajib melakukan survei harga dan menetapkan sejumlah items barang/jasa yang wajib disurvei karena merupakan kebutuhan nyata bagi pekerja/buruh.

 

Rustam juga berharap di tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang harus menetapkan Upah Minimum Sektoral karena MK Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”. Jadi menurut Rustam Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi banten untuk 8 Kota/kabupaten Se – Provinsi Banten. Putusan MK untuk UMSK suatu kemenangan kaum pekerja/buruh karena penetapan upah sektor yang sebelumnya ada dalam UU No. 13 tahun 2003 menjadi hidup kembali.

 

Menurut Rustam mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang periode yang lalu. Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, upah minimum sektoral harus sesuai dengan Putusan MK,” Pungkasnya.

(Red)

 

 

  • Related Posts

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tahun 2026, Tim Penggerak PKK Provinsi Banten menggelar lomba penilaian 10 Program Pokok PKK tingkat provinsi. Kegiatan ini…

    Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum

    BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kasus kematian Joni Iskandar kembali memanas. Kantor Hukum ER & Partners selaku kuasa hukum Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Camat Kemiri Bersama Kades Lontar dan Puskesmas Kunjungi Warga Penderita Gizi Buruk

    Camat Kemiri Bersama Kades Lontar dan Puskesmas Kunjungi Warga Penderita Gizi Buruk

    Menolak Lupa ‘Kompas Moral’: Mengapa Pejabat Kita Pintar secara Hukum tapi Minus secara Pancasila?

    • By Redaksi
    • Juni 18, 2026
    • 11 views
    Menolak Lupa ‘Kompas Moral’: Mengapa Pejabat Kita Pintar secara Hukum tapi Minus secara Pancasila?

    Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik

    Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    Tim Penggerak PKK Provinsi Banten Gelar Lomba Penilaian 10 Program Pokok PKK di Desa Cangkudu Balaraja

    Camat Kemiri Sambangi Warga Desa Klebet yang Sakit, Berikan Bantuan dan Fasilitasi Pengobatan

    Camat Kemiri Sambangi Warga Desa Klebet yang Sakit, Berikan Bantuan dan Fasilitasi Pengobatan

    NO COPY